Dirjen Pajak Paparkan Manfaat Tax Amnesty di Markas Tentara

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi.
Sumber :
  • Chandra GA/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Direktur Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, menyampaikan bahwa jumlah harta yang sudah dilaporkan dalam program tax amnesty atau kebijakan pengampunan pajak itu telah mencapai sekitar Rp1.120 triliun hingga saat ini. 

Rizal Ramli Sebut Usulan soal Tax Amnesty II Sangat Konyol

Di hadapan para Perwira Tinggi (Pati) TNI, dalam sosialisasi tax amnesty di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap Jakarta Timur, Ken menyebutkan apa saja keuntungan membayar pajak kepada negara guna mendorong pembangunan Indonesia.

"Rp1.120 Triliun harta maupun uang sudah dilaporkan, bapak bisa bayangkan itu uang dipakai buat investasi di Indonesia. Ini bisa buat power plant, infrastruktur, dan properti. Nanti akan muncul lowongan kerja, menciptakan permintaan, akhirnya, ekonomi akan gerak lagi," kata Ken, Rabu 21 September 2016. 

Soal Usulan Tax Amnesty II dari Pengusaha, Rizal Ramli: Itu Konyol

Ia pun menjelaskan, kebijakan ini  merupakan insentif penghapusan pajak yang seharusnya terutang dan termasuk penghapusan sanksinya. Karena itu, kesempatan tersebut harus digunakan semua wajib pajak.

"30 tahun lagi kami punya masa depan, amnesti ini gerakan ekonomi nasional, dengan maju, otomatis bisa timbul objek dan subjek pajak baru," ujar Ken.

Alasan WNI Pemilik Dana Rp18,9 Triliun Transfer ke Singapura

Dia pun menjelaskan, jika hanya penghasilan dari gaji yang digunakan untuk beli rumah atau mobil tidak perlu dilaporkan. Hukumnya, kata Ken, sah saja ikut tax amnesty atau tidak bagi yang memiliki penghasilan hanya dari gaji.

"Kalau hanya dari satu sumber harta enggak perlu dilaporkan, hanya pembetulan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) saja. kalau ada penghasilan lain baru dilaporkan. Atau misalnya, pak saya pensiunan TNI, hanya dari gaji, yah enggak usah," jelas Ken. 

Dia pun menegaskan, kebijakan ini tidak berlaku bagi wajib pajak yang telah terjerat kasus pajak, atau pengemplang pajak. 

"Pengampunan pajak bukan berarti pengemplang pajak, yang ada karena lupa, Itu hak bapak bisa ambil atau enggak," kata Ken menambahkan.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya