Masuk Harta, Produk Asuransi Wajib Masuk Tax Amnesty

Sosialisasi Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak di Jakarta
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hendrisman Rahim mengatakan, produk asuransi yang mengandung nilai investasi, termasuk unit-linked dikategorikan sebagai harta yang wajib dideklarasikan dan dikenai tarif tebusan dalam kebijakan pengampunan pajak, alias tax amnesty.

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!

"Produk asuransi jadi salah satu gateway (pintu masuk). Mereka masukan dalam tax amnesty di deklarasi," ujarnya di Kantornya, Senin 10 Oktober 2016.

Namun, Hendrisman mengaku hingga saat ini, pihaknya belum dapat memperoleh data terkait besaran nilai deklarasi tersebut. "Belum bisa dapatkan datanya. Enggak tahu, apakah ada yang gunakan itu untuk asuransi kita enggak tahu," tuturnya.

Kemenkeu Tegaskan Tidak Akan Ada Program Pengampunan Pajak Lagi

Meski demikian, ia menyatakan, mereka sebagai pegang polis, selama ini yang melaporkan asuransi sebagai aset cukup banyak.

"Orang-orang yang sudah punya polis, selama ini apa dilaporkan sebagai aset, dan nyatanya cukup banyak bahwa polis ini sebagai aset," ujarnya.

DJP Tegaskan Tax Amnesty Jilid II Ditegaskan Tak Langgar Aturan Pajak

Sebelumya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, pada prinsipnya asuransi unit-linked termasuk dalam pengertian harta yang dimaksud dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Dalam laman resmi DJP, harta dalam unit-linked itu merupakan harta noncash, sehingga pengungkapan nilainya sebesar nilai wajar atas investasi dalam program itu.

Selain asuransi yang mengandung nilai investasi, asuransi yang memberikan manfaat pasti, seperti manfaat yang diterima setiap pihak, ketika mencapai umur tertentu, atau kondisi tertentu yang pasti, juga dianggap sebagai harta.

Atas asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kerugian yang tidak mengandung nilai investasi pada dasarnya bukan menjadi harta yang menjadi objek dan disertakan dalam kebijakan pengampunan pajak, kecuali yang diperlakukan sebagai aset oleh wajib pajak (WP). Nilai asuransi dicatat sebesar premi yang sesungguhnya telah dibayarkan oleh WP. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya