Serikat Pekerja Tolak Kenaikan UMP 8,25 Persen 

Unjuk rasa buruh menolak PP Pengupahan dan upah murah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/R. Rekotomo

VIVA.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi tahun depan sebesar 8,25 persen, yang didapatkan dengan asumsi inflasi 3,07 persen dan pertumbuhan ekonomi tahun 2017 sebesar 5,18 persen.

Ganjar Ingin Perempuan dan Disabilitas Tidak Diperlakukan Diskriminatif, Bisa Kerja dan Upah Layak

Penetapan ini dituangkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. 

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan sebesar 8,25 persen tersebut. Presiden KSPI, Said Iqbal menegaskan, para buruh menolak PP No 78 Tahun 2015 karena PP tersebut jelas mendukung rezim upah murah. 

Ganjar Cerita Dicurhati Buruh soal UU Cipta Kerja: Tolong Pak Segera Review

"Buruh sudah menolak PP No 78 dan sudah mengajukan yusidial review ke Mahkamah Agung. Minggu depan, kemungkinan akan ada keputusannya," kata Said saat dihubungi VIVA.co.id, di Jakarta, Senin 14 November 2016. 

Said menegaskan, kenaikan UMP 8,25 persen dengan mengacu pada PP 78 menunjukkan rezim upah murah, karena nilai upah Jakarta lebih rendah dari upah minimum kabupaten Cikarang.

Resmi Jadi Anggota ITUC, KSPSI Siap Perjuangkan Hak Buruh RI ke Dunia Internasional

Diutarakannya, dengan kenaikan 8,25 persen upah pekerja di Jakarta, tahun depan hanya Rp3,3 juta, sama dengan UMK Cikarang tahun ini. Sedangkan tahun depan, dengan kenaikan 8,25 persen UMK Cikarang menjadi Rp3,7 juta.    

"Apalagi, kita sudah masuk Asian Free Trade Agreement, upah seharusnya menjadi ukuran di ASEAN. Upah Jakarta sangat tidak adil, karena sangat murah dibanding ibu kota negara tetangga, seperti Manila dengan upah pekerja Rp4,2 juta dan Bangkok Rp3,9 juta," ujarnya. 

Said menuntut kenaikan upah pekerja bisa mencapai 15-20 persen tahun depan. Dia menyerukan bupati dan wali kota menolak UMP dan memberikan kenaikan UMK lebih tinggi.

"Pasuruan menaikkan UMK hingga 18 persen, oleh karena itu bupati dan wali kota bisa menaikkan UMK di atas UMP. Kami usulkan kenaikan 15-20 persen," ujarnya. 

Ditegaskan Said, jika pemerintah tidak memenuhi tuntutan buruh, para buruh akan melakukan mogok kerja nasional di 20 provinsi dan 200 kabupaten/kota pada 25 November nanti.

"Kita akan tunggu hasil MA minggu depan, dan bila pemerintah tidak memenuhi tuntutan kenaikan 15-20 persen, kita akan mogok nasional pada 25 November, bersamaan dengan demo penistaan agama," ujar Said. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya