Negosiasi dengan Google Alot, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Google.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sampai saat ini terus mengejar kewajiban perpajakan perusahaan raksasa teknologi asal Amerika Serikat, Google Asia Pasific Pte Ltd, yang selama ini terbukti tidak patuh akan kewajibannya kepada Indonesia.

Jokowi Ajak Masyarakat Lapor SPT Pajak Tahunan Lewat e-Filing

Pada akhir Oktober lalu, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengaku telah bertemu para petinggi perusahaan asal negeri Paman Sam tersebut. Kabar yang beredar, para petinggi Google kembali melakukan negosiasi dengan otoritas pajak, meskipun pada akhirnya dibantah.

Lantas, bagaimana kabar pengejaran pajak Google?

Jadi Tersangka, Dua Penyuap Angin Prayitno Aji Ditahan KPK

"Google masih negosiasi sampai sekarang. Kita tunggu proses ini," ungkap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv, saat ditemui di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu 23 November 2016.

Haniv mengakui, otoritas pajak maupun Google telah melakukan beberapa kali pertemuan. Meskipun pembicaraan mulai ke arah yang lebih positif, namun belum ada kesepakatan yang betul-betul diinginkan oleh otoritas pajak. Terutama, dari sisi setoran yang harus dibayarkan.

Kasus Pencucian Uang, KPK Sita Aset Puluhan Miliar Eks Pejabat Pajak

"Ini masalahnya tax settlement. Berapa pasnya total mereka bayar. Tidak penting jenis pajaknya. Tapi bagaimana totalnya," katanya. 

Berdasarkan hasil investigasi mendalam yang dilakukan Ditjen Pajak, Google Asia Pasific Pte Ltd memiliki tunggakan pajak mencapai Rp5,5 triliun. Jumlah tersebut sudah ditambah dengan denda tunggakan yang mencapai 400 persen, jika sudah masuk dalam tahap penyidikan.

Namun jika negosiasi antara kedua belah pihak menemui kebuntuan, maka otoritas pajak pun akan segera melakukan audit pemeriksaan. Setelah itu, Ditjen Pajak pun akan menerbitkan bukti permulaan. Jika ada indikasi, akan kembali ditingkatkan menjadi investigasi penyidikan.

"Sekarang proses settlement jadi komitmen, karena mereka komit mau ketemu kita. Maka kita negosiasikan. Makanya tidak akan kena 400 persen," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya