Menkeu Ancam Notaris dan Pengacara yang Tak Bayar Pajak

Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Sumber :

VIVA.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali membeberkan fakta-fakta baru terkait ulah Wajib Pajak. Kali ini, Bendahara Negara mengungkap kepatuhan perpajakan profesi di bidang notaris, pengacara, dan kurator.

Dikompori Agar Debat Lawan Hotman Paris, Rocky Gerung: Cincin Beliau Lebih Berkilau dari Otaknya

Terkait kepatuhan notaris, ia mengungkapkan, jumlah notaris yang teridentifikasi memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di seluruh Indonesia mencapai 11.314 Wajib Pajak (WP). Namun, kepatuhan para notaris selama ini pun dipertanyakan oleh mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.

“Lima tahun ke belakang, kepatuhan membayar pajak atau lapor saja kadang-kadang nihil dari profesi notaris,” jelas Ani, sapaan akrab Sri Mulyani Indrawati saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu malam, 24 November 2016.

Song Joong Ki Berperan Sebagai Karakter Ini di Queen of Tears

Ani mencatat, kepatuhan perpajakan dari para notaris selama lima tahun ke belakang hanya tercatat sebesar 35 persen dari total jumlah notaris yang teridentifikasi oleh otoritas pajak. Bahkan, presentase tersebut setiap tahunnya bisa dibilang semakin memburuk. 

“Tahun 2011, hanya 6.851 yang lapor, dan 4.400 tidak lapor. Presentase ini malah makin buruk. Dari 39 persen menjadi 30 persen,” ungkapnya.

Bantah Minta Nafkah Anak dari Ria Ricis, Teuku Ryan Bakal Tunjukkan Bukti Transfer Bulanan

Lalu kepatuhan para pengacara. Ani mengungkap, jumlah pengacara yang teridentifikasi oleh otoritas pajak mencapai 16.789 WP.  Namun, hanya 1.976 pengacara yang memiliki NPWP. Kepatuhan dari pakar hukum seperti pengacara pun dipertanyakan.

“Ini profesi yang luar biasa tahu sekali mengenai hukum, sehingga tahu betul mengakali hukum dan tahu betul pasti menang,” tegasnya.

Bahkan, Ani menyebut kepatuhan dari pengacara jauh lebih buruk dari notaris. Tercatat pada 2011, jumlah pengacara yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hanya 522 WP atau 26 persen dari total WP yang memiliki NPWP.

“Mereka yang lapor SPT hanya 26 persen. Padahal hampir di surat kabar, TV, pengacara panen terus. Saya tidak nyindir. Ini ngomong langsung. Kalau nyindir itu bukan di depan orangnya,” katanya.

Sri Mulyani juga menyorotu kepatuhan kurator. Dari total 533 kurator yang teridentifikasi oleh otoritas pajak, hanya 277 kurator yang memiliki NPWP. Meskipun tingkat kepatuhan kurator lebih baik dari pengacara maupun notaris, namun angkanya masih relatif rendah.

“Kepatuhan kurator lebih tinggi 45 persen. Tapi tetap di bawah 50 persen. 60 WP SPT-nya nihil,” kata dia.

Ia mengingatkan kepada para notaris, pengacara, maupun kurator, untuk segera memanfaatkan tax amnesty. Sebab, ketika masa periode program ini berakhir pada Maret 2017 mendatang, tentu akan ada konsekuensi yang harus diterima.

“Apabila Ditjen Pajak menemukan data terkait harta, maka akan dianggap tambahan penghasilan yang akan dikenakan PPh (Pajak Penghasilan) dengan tarif normal. Bukan 2-3 persen, tapi 25 persen, dan sanksi bunga dua persen per bulan,” tegasnya.

Ani memandang, masih ada ruang lebih bagi para WP untuk berpartisipasi dalam program tax amnesty. Ia pun mengibaratkan tax amnesty dengan tarif pajak normal seperti bumi dan langit. Ungkap, tebus, lega, atau tarif normal, dengan denda dua persen setiap bulan.

Used now, or else. Itu kaya ngancem ya, tapi memang ngancem. Jadi kalau memang belum masuk, lebih baik deklarasikan dan membayar tebusan,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya