Reaksi Para UKM Atas Rencana Tarif Pajak Menjadi 0,25 Persen

Ilustrasi pajak.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo menyatakan akan menurunkan pajak bagi usaha kecil dan menengah (UKM) dari satu persen menjadi 0,25 persen, terhitung dari omzet. Pernyataan tersebut presiden lontarkan setelah bertemu dengan 31 UKM di Istana Merdeka dan diharapkan dapat diterapkan Senin esok. 

Dianggap Bukan Lagi Kader PDIP, Zulhas: Rumah Pak Jokowi dan Gibran Namanya PAN

Mendengar kabar tersebut beberapa UKM lainnya yang ditemui VIVA.co.id menyambut dengan senang hati penerapannya. 

"Kalau diturunin seneng benar karena satu persen itu juga belum pada tertib bayar. Kalau sistem finalnya itu, akan memudahkan dan kalau diturunin akan matching (cocok) dengan tax amnesty. Kalau begini UKM akan serius bisnis," kata pemilik UKM Stick Kebab Tejo Nursatryo di Jakarta Convention Center, Jumat malam, 26 November 2016.

Jokowi Resmikan 147 Bangunan yang Direhabilitasi Pasca Gempa di Sulawesi Barat

Tejo mengharapkan pemerintah giat mensosialisasikan hal tersebut secara menyeluruh baik kepada pelaku usaha dan petugas pajak agar dapat diimplementasikan bersama dengan baik. Selain itu, tentu dirinya juga mengharapkan diberi kemudahan bagi pelaku UKM untuk membayar pajak. 

"Perlu stimulus untuk taat pajak dengan kemudahan karena kesannya kan ribet bayar pajak. Dan sosialisasi itu perlu untuk memberikan pemahaman yang sama kepada pelaku dan petugas pajak, kan pemahaman keuangan UKM belum sama. Perlu digencarkan sosialisasinya," ujar Tejo. 

MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Jokowi Ajak Semua Bersatu Bangun Bangsa dan Hadapi Geopolitik

Kemudian, Direktur Mie Akhirat Aldy Pradika menyambut baik pula kabar nilai pajak UKM akan diturunkan per Senin besok. Namun, dirinya menyatakan lebih senang lagi jika, nilai pajak dihitung dari pendapatan bersih, bukan pendapatan kotor yang selama ini diterapkan. 

"Kalau jadi 0,25 persen kita apresiasi bagus dari profitnya, sehingga pengusaha bisa lebih mengira-ngira," ucap Aldy. 

Ia tidak dapat mengatakan penurunan pajak UKM menjadi 0,25 persen itu sudah ideal, tapi memang lebih baik, menurutnya. "Ideal atau enggak tergantung jenis bisnisnya. Ideal atau tidak itu kalau enggak menyulitkan untuk UKM," ujarnya. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya