Akhir Tahun Baru, Lalu Lintas Kendaraan Barang Dibatasi

Ilustrasi/Kemacetan lalu lintas
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Kementerian Perhubungan bekerjasama dengan Polri akan melakukan pembatasan angkutan barang selama libur panjang Natal 2016 dan Tahun Baru 2017. Ini dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas yang akan terjadi.

Kemenhub Perkirakan 28,4 Juta Penduduk Jabodetabek Mudik Tahun Ini

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto mengatakan bahwa pelaksanaan pembatasan hanya berlaku di waktu tertentu dan di ruas jalan tertentu.

"Waktu pelaksanaan pembatasan pengoperasian kendaraan barang di mulai sejak 23 Desember 2016 pukul 00.00 WIB sampai 26 Desember 2016 pukul 24.00 WIB", ujar Pudji dalam keterangan tertulis pada Senin, 5 Desember 2016.

2 Angkot Biru Ini Jadi Viral di Media Sosial

Namun, ia mengatakan untuk kendaraan yang sudah berada di ruas jalan tol setelah pukul 00.00 WIB pada 23 Desember 2016, tetap diperbolehkan melanjutkan perjalanan sampai pintu keluar tol terdekat.

"Evaluasi waktu pemberlakuan dilakukan berdasarkan pertimbangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia", ujarnya.

Dishub DKI Akan Sanksi Warga yang Pasang Alat Peraga Kampanye di Angkutan Umum

Jenis kendaraan pengangkut yang dikenakan pembatasan pengoperasian, adalah kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua. Terkecuali bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan bahan bakar gas.

Ada lima ruas jalan yang dilakukan pembatasan pengoperasian kendaraan, yaitu:

1. Merak-Kembangan Jakarta (Merak-Cikupa-Kembangan-JORR W2).
2. Kembangan Jakarta-JORR W2-Cikunir.
3. Cawang Jakarta-Cileunyi (Cawang-Dawuan-Purbaleunyi).
4. Cawang Jakarta-Brebes Timur (Cawang-Cikarang Utama-Cikopo-Palimanan-Pejagan-Brebes Timur).
5. Cawang Jakarta-Bogor-Ciawi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya