Aturan Ini Bisa Hilangkan Fungsi SKK Migas

Lobi kantor SKK Migas.
Sumber :
  • http://kabarenergi.com

VIVA.co.id – Pemerintah pada tahun depan akan mengeluarkan kontrak bagi hasil produksi, atau production sharing contract gross split dalam pengelolaan eksplorasi minyak dan gas di Tanah Air. Skema baru tersebut, tidak lagi menggunakan cost recovery, yaitu biaya operasi yang dapat dikembalikan dari pemerintah kepada kontraktor kontrak kerja sama.

Dukung Produksi, 15 Proyek Migas Siap Beroperasi di 2024

Wakil Direktur Utama PT Pertamina, Ahmad Bambang mengatakan, pihaknya sebagai salah satu KKKS siap saja melaksanakan apapun keputusan pemerintah. Namun, ia berpandangan dengan adanya skema baru itu akan menghilangkan fungsi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

"Kalau terjadi dengan model itu, pertanyaannya sekarang, Fungsinya SKK Migas. Jadi, enggak ada, karena cuma tandatangan kontrak, enggak perlu awasi, ya, tapi itu urusan pemerintahlah," kata Ahmad ditemui di sela acara Pertamina Energy Forum 2016, di Jakarta, Selasa 13 Desember 2016. 

Target Investasi Hulu Migas 2023 Tak Capai Target, Kepala SKK Migas Ungkap Kendalanya

Ahmad mengatakan, skema  kontrak yang sedang disusun itu diharapkan hanya berlaku bagi kontrak baru yang akan ditandatangani. Sebab, untuk pembayaran cost recovery sendiri, masih banyak permasalahan. 

Meski demikian, ia memandang, ada kelebihan dari skema baru PSC gross split tersebut dibanding skema PSC dengan cost recovery

EMP Temukan 126 Miliar Kaki Kubik Gas di Blok Bentu

"Kalau bicara cost recovery, itu kan jangka panjang, artinya tumpukan cost recovery ini terutang, itu jadi meninggalkan beban ke generasi yang akan datang. Sementara, dari penerimaan kan makin turun, jadi, bisa jadi penerimaan untuk membayar cost recovery ini enggak cukup," kata dia. 

Sementara itu, jika menggunakan gross split, lanjut dia, pemerintah dan KKKS Akan membagi hasil keuntungannya setelah dihitung bersih. 

"Dengan cara net itu dihitung. Jadi, kalau dalam tatanan administrasi kita enggak meninggalkan beban ke generasi mendatang," kata dia. 

Lebih lanjut, dia mengaku belum tahu detail angka pembagian hasil, atau split antara pemerintah dengan KKKS. Pihaknya menunggu bagaimana aturan pemerintah yang akan diterbitkan awal tahun depan itu. 

"(Pembagian split) Belum, detailnya nantilah," tutur dia. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri ESDM mengungkapkan, pihaknya mengajukan dua opsi skema gross split untuk tahun depan. Skema tersebut adalah sistem bagi hasil, di mana pemerintah tidak usah membayar cost recovery.

Namun, sebagai konsekuensinya jatah bagi hasil pemerintah menjadi lebih kecil dalam bagi hasil produksi migas. Aturan teranyar mengenai kontrak ini rencananya akan dikeluarkan pada awal 2017. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya