Plus Minus Penerapan GWM Rata-rata di Tahun Depan

Ilustrasi perbankan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Bank Indonesia memastikan akan mulai menerapkan kebijakan Giro Wajib Minimum rata-rata, atau GWM Averaging pada 2017 mendatang. Dalam eksekusinya, instrumen yang mampu mempermudah pengaturan likuiditas perbankan tersebut akan diberlakukan secara bertahap.

Utang Luar Negeri Indonesia Turun Jadi US$413,6 Miliar

Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Destry Damayanti memandang, penerapan GWM Averaging secara bertahap jauh lebih efektif, dibandingkan diterapkan secara langsung. Apalagi, kondisi setiap perbankan nasional berbeda-beda.

"Dilihat dulu bank bisa ikut, atau tidak. Kalau langsung dikenakan, bisa saja bank tidak berhati-hati posisi GWM-nya terfluktuasi. Takutnya kalau keterusan, bisa menjadi masalah likuiditas," jelas Destry, Jakarta, Rabu 14 Desember 2016.

BI Fast Payment, Jawaban untuk Kebutuhan Transaksi Murah

Menurut Destry, diterapkannya GWM Averaging secara bertahap, akan membuat setiap perbankan nasional jauh lebih fleksibel dalam mengelola likuiditasnya. Dengan begitu, aktivitas masuk keluarnya likuditas di perbankan setiap hari pun dapat dimonitor dengan baik.

Hal senada, turut diungkapkan Ekonom PT Bank Central Asia Tbk, David Sumual. Dia menilai, langkah otoritas moneter menerapkan GWM Averaging secara bertahap telah memperhitungkan aspek-aspek kehati-hatian. Dalam kebijakan moneter, aspek prudensial memegang peran penting.

Cadangan Devisa RI Februari 2022 Naik Tipis, Ini Pendorongnya

"BI mungkin, mau lihat seberapa besar dampaknya. Kadang, kebijakan itu bisa juga ditanggapi negatif di pasar. Jadi, tidak bisa kita terapkan langsung. Lihat dulu, dampaknya bagaimana," kata David.

Sebelumnya, Gubernur BI Agus Martowardojo dalam Pertemuan Tahunan BI beberapa waktu yang lalu memastikan bahwa GWM Averaging akan diterapkan pada semester II-2017 mendatang. Instrumen ini, merupakan perhitungan simpanan minimum bank pada giro BI secara rata-rata per periode.

Saat ini, rasio GWM Primer, atau simpanan minimum bank dalam rupiah, atau valuta asing sebesar 6,5 persen dari total Dana Pihak Ketiga (DPK). Sebelum berlaku, maka bank setiap waktu harus menaruh 6,5 persen dari total DPK. Untuk jangka waktu periode GWM Averaging sendiri, adalah dua minggu rata-rata. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya