Ini Cara PPATK Telurusi Transaksi Pendanaan Aksi Makar

Kepala PPATK Kiagus Badarudin dan Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA.co.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mengatakan butuh permintaan khusus dari pihak penegak hukum untuk menelusuri pendanaan makar. PPATK tidak bisa menunjuk individu tertentu tanpa mempunyai dasar dalam melalukan analisa transaksi keuangan. 

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin, mengungkapkan pihaknya pun tidak bisa mempublikasikan nama tertentu jika telah dilakukan penelusuran, karena hal itu bersifat rahasia. Gerak PPATK, lanjut dia, kurang lebih sama dengan Badan Intelijen. 

"Terkait dengan makar, saya kembali mengatakan, PPATK itu kan badan intelijen, tidak bisa kita menunjuk individu karena ada UU yang melindungi, jadi tidak setiap orang demo kita telusuri dananya," kata Kiagus di kantornya, Senin 9 Januari 2017. 

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

Ditegaskannya, penelusuran dilakukan jika telah ada permintaan dari penegak hukum atau jika telah ada indikasi unsur pidana di dalamnya. "Kita akan telusuri jika ada permintaan dari para penegak hukum, jika memang ada unsur unsur pidana," kata Kiagus. 

Di samping itu, lanjut dia, PPATK juga sedang membangun aplikasi terkait PEPs (Politically Exposed Persons) yaitu aplikasi yang didedikasikan untuk mengurusi terkait daftar para pejabat ataupun orang-orang yang dapat dikategorikan ke dalam PEPs.

Jadi Relawan Prabowo, Eks Kapolda Metro Era Presiden Gus Dur Tak Khawatir Diserang Isu Makar

"Peps itu sebetulnya kita sudah punya lama tapi kita sekarang dalam rangka updating dan monitornya kita akan perbarui, semua data rahasia, dan data pejabat, itu akan ada listnya, mulai dari kepala daerah, anggota DPR, menteri bahkan pejabat eselon I," lanjut dia. 

PEPs, lanjut dia, kurang lebih sama dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Di mana, penelusuran lebih lanjut akan dilakukan setelah ada sinyal pelanggaran yang kuat.

"Itu diberikan (diekspos) tentu setelah analisa oleh PPATK, dan setelah ada sinyalemen yang kuat kita akan berikan kepada penegak hukum," kata Kiagus.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya