PPN Rokok Naik Jadi 9,1 Persen

Ilustrasi pabrik rokok.
Sumber :

VIVA.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan hasil tembakau, dari yang semula sebesar 8,7 persen menjadi 9,1 persen. Aturan ini efektif berlaku 1 Januari 2017.

Kemenkeu Catat Aset Tanah PTNBH Senilai Rp161,30 Triliun

Keputusan ini telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau. 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengklaim, pemerintah dalam menetapkan besaran tarif kenaikan tersebut telah mengajak para pemangku kepentingan terkait.

Pemanfaatan Aset Negara Buat Bangun IKN Jadi Fokus Kerja DJKN 2022

“Kami kalau buat kebijakan, kami diskusi. Diskusi itu ada aspirasi, ada juga maunya pemerintah. Bukan dia mati di situ,” jelas Suahasil, usai rapat pimpinan di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin 9 Januari 2017.

Berdasarkan hasil diskusi, bendahara negara memutuskan untuk menaikkan tarif pajak PPN untuk hasil tembakau sebesar 9,1 persen. Namun, mengenai potensi tambahan anggaran yang masuk ke kas negara, Suahasil enggan membeberkan secara rinci.

Mau Beli ORI021 Bunga 4,9 Persen, Ini 28 Mitra Distribusinya

“Pokoknya yang diputuskan terakhir, menjadi 9,1 persen. Karena kalau dipungut secara final, artinya di tingkat produsen tarifnya bukan 10 persen, tetapi 9,1 persen,” katanya. (asp)

Ilustrasi usia merokok minimal 18 tahun ke atas.

Revisi PP Tembakau Dianggap Ancam Pemasukan Industri Periklanan dan Kreatif

Revisi itu disebut memiliki dorongan pelarangan total iklan rokok yang merugikan para pelaku usaha, termasuk pelaku usaha di industri periklanan, penerbitan, penyiaran,

img_title
VIVA.co.id
24 Maret 2023