Lima Tujuan Jonan Revisi Aturan Minerba

Menteri ESDM Ignasius Jonan.
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan, akhirnya merampungkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang merupakan perubahan keempat dari payung hukum sebelumnya.

Contek China, Jonan: Sumber Daya Mineral RI Wajib Dibuat Produk Jadi

Perubahan aturan tersebut ditandai dengan menerbitkan PP Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Jonan pun merasa lega, karena perubahan payung hukum tersebut bisa dirampungkan setelah sekian lama.

"Saya antusias sekali, melebihi antusiasme pemegang kontrak karya. Ini sudah ditunggu-tunggu," ungkap Jonan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis 12 Januari 2017.

Jonan: Energi RI Belum Merata, 1.000 Kecamatan Tak Punya SPBU 

Mantan menteri perhubungan itu hanya memperbaiki dan menyempurnakan beberapa poin yang tercantum dalam PP sebelumnya. Perombakan dalam aturan itu, juga telah didiskusikan oleh pemangku kepentingan terkait, serta berlandaskan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009.

Ada lima tujuan utama dari perubahan PP tersebut, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo. Seperti, menciptakan basis penerimaan negara yang baru, menciptakan lapangan pekerjaan bagi seluruh elemen masyarakat, hingga menjaga iklim investasi yang jauh lebih kondusif dari sebelumnya.

Penerapan Mobil Listrik, Jonan: Butuh Peran Aktif Polisi dan Kemenhub

"Lalu, mendukung atau mempertahankan pertumbuhan ekonomi di daerah yang ada pertambangannya. Dan terakhir, kepemilikan nasional harus mencapai 52 persen, sesuai konstitusi. Kami hanya sempurnakan apa yang sudah ada," ujarnya.

Ignasius Jonan.

Ignasius Jonan soal Kursi Kosong hingga Sederet Prestasi

Ignasius Jonan digantikan oleh Arifin Tasrif.

img_title
VIVA.co.id
24 Oktober 2019