PP No.1/2017 Terbit, Freeport Kaji Perubahan Kontrak Karya

Pekerja tambang Freeport di Papua.
Sumber :
  • REUTERS/Muhammad Yamin

VIVA.co.id – PT Freeport Indonesia masih mengkaji Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 soal pertambangan mineral dan batu bara (Minerba). Sebab, izin operasional PT Freeport di Indonesia saat ini masih berbentuk kontrak karya.

ESDM Luncurkan Aplikasi Si Ujang Gatrik, Ini Fungsinya

Demikian ungkap Vice President Corporate Communication PT Freeport Indonesia, Riza Pratama. "Tim kami masih mengkaji. Tentu poinnya yang mengubah kontrak karya menjadi IUPK," kata Riza di Gedung Direktorat Jenderal Minerba di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jakarta, Jumat 13 Januari 2017.

Riza mengakui, dengan adanya peraturan tersebut, PT Freeport Indonesia saat ini jelas tidak diizinkan untuk mengekspor konsentrat. "Tapi tentunya kita sedang membicarakan, kita ingin tetap berjalan operasi tanpa mengganggu dengan perubahan baru itu," kata dia.

ESDM Tetapkan Harga Minyak Mentah Indonesia US$95,72 per Barel

Riza mengaku saat ini pihaknya belum mengikuti peraturan pemerintah yang mengharuskan mengubah perizinan dari kontrak karya menjadi IUPK. Sebab, kontrak karya Freeport Indonesia saat ini masih berlaku hingga 2021 mendatang.

"Karena kita masih belum tahu dampaknya terhadap operasi kita sendiri dan terhadap kontrak karya kita. Karena kontrak karyanya juga berbeda, jadi mesti kita kaji lagi," ujarnya.

Konflik Rusia-Ukraina Dongkrak Harga Batu Bara Acuan ke US$203,69/Ton

Diketahui, pemerintah telah merevisi aturan pertambangan mineral dan batubara dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017.

Kebijakan itu juga dilengkapi dengan Peraturan Menteri Nomor 5 tahun 2017, yang mewajibkan perusahaan tambang mengubah izin kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) jika ingin tetap mengekspor konsentrat.

Masih Buntu

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan, mengungkapkan rencana PT Freeport Indonesia untuk melakukan divestasi saham kepada pemerintah masih belum menemukan titik temu. Negosiasi antara pemerintah dan pihak Freeport yang menjual 10,64 persen sahamnya masih dalam tahap negosiasi.

“Itu transaksi juga belum selesai. Begini ya, kalau bisa diambil negara, diambil negara, Itu bisa yayasan dana pensiun dan segala macam," kata Jonan usai menghadiri peresmian PLTP Lahendong unit 5 dan 6 di Tompaso, Minahasa, Sulawesi Utara, Selasa 27 Desember 2016.

Jika negara tidak menemukan titik temu, pihaknya akan menyerahkan pembelian saham itu kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Lalu, jika BUMN atau BUMD masih tidak sanggup, divestasi saham akan dilakukan di pasar modal melalui initial public offering (IPO). 

"Kalau enggak, ya di kontraknya Freeport ada itu, pilihan IPO itu," kata Jonan. Sementara itu, terkait dengan izin ekspor konsentrat Freeport yang habis pada 12 Januari 2017 mendatang, Jonan enggan berkomentar banyak.

Keputusan diperpanjang atau tidaknya izin ekspor konsentrat tembaga Freeport itu, tergantung hasil revisi Peraturan Pemerintah nomor 1  tahun 2014 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan dan batubara. "Nanti lihat PP nya saja," kata Jonan.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya