OJK Akan Keluarkan Aturan Recovery Plan Bank Sistemik

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad, menyatakan pihaknya akan segera menerbitkan beberapa peraturan terkait rencana aksi alias recovery plan bagi bank sistemik alias bank yang berada di ambang kepailitan di tahun ini.

Yuk Simak! Keberlanjutan Pemulihan Ekonomi Nasional 2022

"Kami di tahun 2017 ini akan menerbitkan beberapa peraturan terkait, khususnya ketentuan mengenai rencana aksi (recovery plan) bagi bank sistemik," ujar Muliaman di Hotel Fairmont Jakarta, Jumat malam, 13 Januari 2017.

Penerbitan peraturan ini seiring dengan sudah disahkannya Undang Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK).

Buka Beasiswa LPDP 2022, Menkeu Minta Pengelola Dana Abadi Transparan

Muliaman menjelaskan, aturan tersebut akan memberikan detail yang lebih mendalam mengenai konsep bail in dalam menyelamatkan bank sistemik di Indonesia.

Mekanisme bail in sendiri adalah rencana aksi untuk mengatasi permasalahan bank gagal, di mana akan dilakukan dengan melibatkan sumber daya bank itu sendiri, tanpa melibatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sri Mulyani: Subsidi Jadi Belanja APBN Terbesar pada Januari 2022

Sumber daya bank yang dimaksud, meliputi penambahan modal oleh pemegang saham pengendali, konversi utang tertentu menjadi modal, hasil pengelolaan aset dan kewajiban bank, maupun kontribusi industri berupa iuran ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Mekanisme bail in ini berbeda dengan konsep bail out di era krisis 1998 silam. Konsep bail out berarti mekanisme penyelamatan bank gagal lebih banyak mengguna kan sumber daya dari luar bank, yang notabene lebih banyak bersumber dari negara (APBN).

"Ketentuan ini akan memperjelas konsep bail in yang selaras dengan praktik di Indonesia, serta implikasinya terhadap penyusunan mekanisme resolusi perbankan lainnya, termasuk Program Restrukturisasi Perbankan (PRP)," jelasnya.

Muliaman menambahkan, aturan lain yang juga akan diterbitkan adalah peraturan terkait mengenai mekanisme pendirian bank perantara alias bridge bank. Bank perantara ini dibentuk untuk memperbaiki kondisi bank yang hampir pailit.

"Juga akan diterbitkan peraturan penyempurnaan tindak lanjut pengawasan bank (exit policy) dan pendirian bank perantara (bridge bank)," ujarnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya