Sri Mulyani: Usul Kenaikan Biaya STNK Sudah Sejak 2015 

Ilustrasi STNK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan usulan kenaikan biaya administrasi pengurusan surat kendaraan bermotor hingga 300 persen diajukan sebelum ia menduduki posisi sebagai bendahara negara.

Sri Mulyani Janjikan Insentif ke Perusahaan Peduli Perubahan Iklim

“Usulan tersebut dilakukan sejak 2015. Bahkan pada waktu itu, saya tidak ada di sini,” ungkap Ani, sapaan akrab Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Rabu 18 Januari 2017.

Ani menjelaskan, Kepolisian Republik Indonesia pada tanggal 29 September 2015 lalu mengusulkan agar Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 direvisi. Aturan yang diusulkan agar direvisi tersebut mengenai jenis tarif yang ada di dalam Kapolri

Sri Mulyani: Industri Otomotif Kunci Pemulihan Ekonomi

Dalam usulan yang diajukan tersebut, Polri meminta adanya perubahan. Seperti menghapuskan jenis tarif Surat Keterangan Lapor Diri. Selain itu, Polri juga mengusulkan adanya pungutan baru jenis kegiatan yang menjadi sumber pendapatan baru.

“Seperti fungsi diklat, dan sumber daya manusia,” katanya.

Lagi, Sri Mulyani Sabet Penghargaan Internasional

Sesuai dalam ketentuan Undang-Undang yang berlaku, Kementerian/Lembaga yang memiliki sumber Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), memiliki hak untuk mengajukan perubahan. Maka sejak dua tahun lalu, Kementerian Keuangan bersama pemangku terkait mendiskusikan kenaikan tersebut.

“Dalam hal ini, untuk PNBP di Kepolisian dalam dua tahun terakhir, Kepolisian minta melakukan review dari sisi scope maupun tarifnya,” ujarnya.

Tujuan utama dari kenaikan tersebut, adalah untuk meningkatkan pelayanan aparat keamanan kepada publik, sehingga ujung-ujungnya masyarakat mendapatkan perbaikan dan kepastian dari sarana maupun pra saran yang dimiliki oleh Polri.

Terlebih, aparat kepolisian pun telah melakukan berbagai macam investasi untuk meningkatkan pelayanan tersebut. Mulai dari bidang teknologi, sarana dan pra sarana. Hal ini, ditegaskan mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu sejatinya sudah tercermin oleh masyarakat.

“Sekaran perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) tidak perlu ke kota asal, bisa di Jakarta. Itu pelayanan yang membutuhkan anggaran. Jadi sebenarnya, PNBP (Polri) diterima dan dibelanjakan oleh mereka,” lanjut Ani. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya