Jangan Palsukan Faktur Pajak, Sanksi Berat Menanti

Faktur fiktif
Sumber :
  • Mohammad Yudha Prasetya / VIVA.co.id

VIVA.co.id – Penyidik Direktorat Jenderal Pajak menyerahkan pelaku tindak pidana di bidang perpajakan atas nama Amie Hamid, yang kali ini didakwa dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ingatkan Masyarakat Bayar Pajak, DJP: Tolong Jangan Jadi Free Rider

Amie diserahkan pihak DJP kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena kasus telah P21.

Direktur Penegakan hukum DJP, Dadang Suwarna, mengatakan, TPPU dari hasil penjualan faktur pajak fiktif sebesar Rp123,41 miliar yang dilakukan Amie sebelumnya, membuatnya memperoleh keuntungan sebesar Rp49,15 miliar.

Ancaman Sri Mulyani Bagi Wajib Pajak yang Tak Membayar Kewajiban

"Penyidikan TPPU ini pengembangan dari penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, berupa penjualan faktur fiktif yang dilakukan Amie Hamid. Yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan, serta denda sebesar Rp246,83 miliar," kata Dadang di kantor pusat DJP, kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis 26 Januari 2017.

Atas kasus ini, Amie Hamid diancam dengan pidana paling lama 20 tahun, dengan denda paling banyak Rp10 miliar.

Sudah 7.141 WP Ikut Tax Amnesty Jilid II, Laporkan Harta Rp5,4 T

Dadang mengaku, pihaknya tak akan segan-segan membidik para tersangka kasus perpajakan lainnya, dengan tuntutan TPPU jika dalam penyelidikan awal ditemukan bukti-bukti yang cukup.

"Oleh karenanya, kami mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak dengan benar dan tidak tergoda untuk melakukan perbuatan curang, seperti mengurangi penghasilan yang dilaporkan, seperti misalnya menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, yang tidak dilandasi transaksi ekonomi yang nyata," tuturnya.

Adapun sebagian aset yang dimiliki tersangka Amie Hamid yang disangkakan diperoleh dari hasil perbuatan pidana penjualan faktur pajak fiktif, telah disita dengan estimasi nilai sebesar Rp26,89 miliar yang terdiri dari:

1). Uang tunai sebesar Rp441.769.000 yang merupakan pengembalian atas pembatalan pembelian Apartemen Unit 31 BD Tipe 2BR-B luas 61.40 meter persegi di Newmont Apartment;

2). Delapan bidang properti baik tanah maupun bangunan dengan taksiran nilai pasar mencapai Rp24,5 miliar, dan;

3). Sembilan unit kendaraan dengan total nilai sekitar Rp1,9 miliar

Perkara ini merupakan perkara TPPU kedua, yang berhasil dikembangkan Ditjen Pajak dari kasus pidana perpajakan. Sebelumnya, Ditjen Pajak telah menyelesaikan kasus TPPU atas pidana pajak terhadap Rinaldus Andry Suseno, yang saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya