PP Penyertaan Modal BUMN Menghilangkan Pengawasan DPR

Ruang Sidang Paripurna DPR.
Sumber :

VIVA.co.id – The Institute for Development of Economics and Finance, atau INDEF menilai Peraturan Pemerintah No. 72/2016, akan menghilangkan otoritas pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap kinerja Badan Usaha Milik Negara. Hal itu, dinilai mengkhawatirkan.

Dapat PMN Rp7,9 Triliun, Waskita Selesaikan 7 Ruas Jalan Tol

PP yang telah berlaku sejak 30 Desember 2016 ini, membahas mengenai tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas (PT).

"Pengawasan DPR dipreteli, justru seharusnya pengawasan sangat diperlukan," ucap Peneliti INDEF Rusli Abdullah di kantor INDEF Jakarta, Selasa 31 Januari 2017.

Alasan Pemerintah Tetap Beri PMN ke BUMN Walau Ada yang Merugi

Justru, menurutnya, bila perlu pengawasan lebih ketat dan transparan, dengan melibatkan pihak pemerintah, DPR, dan publik untuk mengawasi bersama.

Pengawasan yang melibatkan ketiganya, tambah Rusli, perlu dalam pelaksanaan holding BUMN, karena mengingat BUMN merupakan salah satu pilar ekonomi dalam negeri yang sangat penting.
 
"Semua pihak pun dapat bersinergi dalam melakukan pengawasan dalam setiap langkah BUMN," ujarnya.

7 BUMN Disuntik PMN Rp38,4 Triliun di 2022, Ini Rinciannnya

Selain persoalan pengawasan DPR yang dihilangkan, Peneliti INDEF Mohammad Reza H. Akbar, mengatakan, ada persoalan lainnya yang terdapat dalam PP ini, yaitu terkait penyertaan modal negara.

Dalam PP No.72/2016 disebutkan sumber penyertaan modal negara berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Sementara itu, dalam UU No.19/2003 tentang BUMN di pasal 4 ayat 2 menyebutkan bahwa penyertaan modal negara dalam rangka pendirian, atau penyertaan BUMN bersumber tidak hanya APBN, tetapi ada kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya.

"Jadi, tidak bisa menerapkan bentuk PP ini. Kalau mau menerapkan sumbernya dari APBN, harus mengubah UU-nya. Dari sumber sudah bermasalah," ungkapnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya