60 Persen Taksi Konvensional Tergusur Angkutan Online 

Demonstrasi penolakan taksi berbasis online di Jakarta beberapa waktu silam.
Sumber :
  • Reuters/Garry Lotulung

VIVA.co.id – Maraknya taksi online tak berizin membuat taksi konvensional harus melepas kuncinya. Para supir taksi konvensional pada akhirnya ada yang menjadi pengangguran bahkan ada yang justru beralih ikut mendaftar sebagai supir taksi online.

Tarif Taksi Online dan Konvensional Ditentukan Daerah

Hal itu diungkapkan Ketua DPP Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan. Ia mengatakan, ada sebanyak 60 persen dari total taksi yang beroperasi di DKI Jakarta lepas kunci lantaran pelanggan yang berkurang. Hal itu ditegaskannya, gara-gara taksi online yang tak berizin. 

"Bukan ojek online yang bikin taksi hentikan operasi, tapi gara-gara taksi online yang tak berizin itu, akhirnya ada sekitar 60 persen dari taksi (konvensional) yang ada di Jakarta hentikan operasi," kata Shafruhan kepada VIVA.co.id. 

Organda: Tak Seharusnya Perusahaan IT Bicara Transportasi

Ia mengungkap, saat ini baru sekitar 10 persen dari taksi online di wilayah Jabodetabek yang memiliki izin. Dirincikannya, dari sekitar 15 ribu taksi online yang ada di Jabodetabek hanya sekitar 1.500 yang memiliki izin. 

"Ini gara-gara mereka, saya heran kenapa belum dapat izin, tapi mereka sudah beroperasi," cetus dia. 

Menhub Akui Tarif Taksi Resmi Juga Turun di Aturan Baru

Oleh karena itu, ditegaskannya, ini harus jadi perhatian pemerintah yang terlanjur memberikan kebijakan tidak tepat sasaran. Buktinya sudah jelas, kata dia, ada sekitar 10 ribu supir taksi konvensional yang ada di DKI Jakarta hingga Jabodetabek menghentikan operasinya.

"Ini sekitar 60 persen, Makanya ini harus jadi perhatian pemerintah. Akhirnya mereka lebih banyak yang jadi pengangguran, ini semua gara-gara taksi online tak berizin itu," tuturnya. (ren)

Menhub Budi Karya (Kiri) dan Menkominfo Rudiantara (kanan).

Kapolri Minta Jajarannya Proaktif Redam Bentrok Pengemudi

"Lakukan langkah proaktif, kalau ada yang melanggar tindak tegas".

img_title
VIVA.co.id
21 Maret 2017