Maret, Kemenhub Uji Kelayakan Jalur Kereta Jakarta-Surabaya

Ilustrasi Kereta Cepat.
Sumber :
  • tekkenweb.sakura.ne.jp

VIVA.co.id – Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono mengatakan, uji kelayakan (feasibility study) untuk proyek revitalisasi jalur kereta api Jakarta-Surabaya tersebut akan dimulai pada Maret 2017.

Sopir Bus Dianjurkan Tak Berkendara Lebih dari 4 Jam saat Antar Pemudik

"Secepatnya Maret," kata Prasetyo Boeditjahjono usai menghadiri rapat mengenai kereta Jakarta-Surabaya di kantor Kemenko Maritim di Jakarta, Jumat 3 Februari 2017. Ia mengaku bahwa proses uji kelayakan akan memakan waktu enam hingga tujuh bulan.

Prasetyo menjelaskan bahwa revitalisasi jalur kereta api Jakarta-Surabaya akan dilakukan dengan beberapa tahapan. "Yang kita kerjakan ini sekarang study (uji kelaikan), baru nanti detail engineering design (DED) nya, baru kemudian dibangun," kata Prasetyo.

Begini Cara Memilih Angkutan Bus yang Laik Jalan

Prasetyo menyebut, proses uji kelayakan nantinya akan dibiayai oleh pemerintah Indonesia, untuk kemudian digabung dengan hasil uji kelayakan dari Jepang.

Mengenai rencana membangun jalur secara layang (elevated), sampai saat ini hal tersebut belum diputuskan. "Sebab, ada tiga pilihan kemungkinan agar proyek tersebut dijalankan, yakni tetap di jalur yang sudah ada, sebagian melayang, atau seluruh jalur melayang," katanya.

Layani Angkutan Lebaran Perdana, Bandara Kertajati Angkut 1.900 Orang per Hari

Ditambahkan, pertimbangan untuk membuat jalur melayang didasarkan pada adanya 1.000 lebih perlintasan sebidang, di sepanjang rute Jakarta-Surabaya.

"Karena kalau untuk kecepatan lebih dari 170 kilometer atau 160 kilometer per jam, ya harus hilang semua perlintasan se bidangnya," ujarnya.

Diketahui, studi kelayakan yang digarap Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) ditargetkan akan dimulai pada awal 2017. Pemerintah juga menargetkan bahwa proyek yang ditawarkan ke pemerintah Jepang itu, sudah akan bisa beroperasi pada 2019.

 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya