Freeport Terbelit Izin Ekspor, Penerimaan Negara Aman

Tambang Grasberg Freeport Indonesia di Papua.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Banjir Ambarita

VIVA.co.id – PT Freeport Indonesia hingga saat ini belum bisa melakukan ekspor konsentrat. Meskipun, perusahaan sudah mendapatkan rekomendasi ekspor dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan volume sebanyak 1.113.115 wet metric ton.

Neraca Perdagangan Januari Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi RI

Penolakan perubahan statusnya dari kontrak karya (KK), menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) menjadi salah satu alasan, perusahaan multinasional itu belum mendapat izin untuk mengekspor konsentrat. Freeport diberikan waktu selama enam bulan untuk menentukan sikap.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, tidak terlalu mengkhawatirkan belum diizinkannya Freeport Indonesia melakukan ekspor konsentrat, akan memberikan pengaruh bagi pendapatan negara. Terutama, dari sisi penerimaan bea keluar.

Neraca Perdagangan RI Surplus, BI: Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi Indonesia

“Karena, asumsi dari bea keluar yang kita tetapkan tahun kemarin untuk target 2017 itu tanpa ada ekspor mineral dan batu bara. Misalnya tidak ada ekspor, tidak ada masalah,” ungkap Heru, saat ditemui di kantor pusat DJBC, Jakarta, Selasa 21 Februari 2017.

Berdasarkan catatan otoritas bea dan cukai, setoran bea keluar dari anak usaha Freeport MacMoRan Inc itu sepanjang tahun lalu mencapai Rp1,23 triliun, dengan rata-rata setoran tiap bulannya mencapai Rp100 miliar.

Neraca Perdagangan Oktober Surplus, BI: Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Jumlah setoran bea keluar Freeport Indonesia tahun lalu, lanjut Heru, pun akan kembali dihitung, seberapa besar mampu berkontribusi bagi negara. Terutama, setelah adanya larangan ekspor konsentrat yang diberikan pemerintah.

“Kalau ada kepastian bulan ini atau bulan depan, bisa dihitung dengan asumsi tarif dan kuota tahun kemarin. Tentunya dihitung berdasarkan kapan surat persetujuan ekspor bisa dieksekusi,” katanya.

Menurut Heru, apabila Freeport Indonesia bisa mendapatkan surat persetujuan ekspor lebih cepat, tentu hal itu akan memberikan tambahan setoran bea keluar yang masuk ke kas negara. Jika tidak, Heru memastikan, penerimaan pun tidak akan tergerus.

“(Jika surat persetujuan ekspor diberikan akan ada kenaikan) iya. Kira-kira sama dengan penerimaan tahun lalu. Kalau kuota sama ya,” ujarnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya