Yamaha-Honda Terbukti Jadi Kartel Skutik, Ini Kata Menperin

Menperin Airlangga Hartarto (tengah)
Sumber :
  • viva.co.id/Yasin Fadilah

VIVA.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) beberapa hari lalu menjatuhkan denda kepada dua perusahaan otomotif asal Jepang, Honda dan Yamaha. Pelanggaran itu dinilai akan mengganggu iklim investasi di Indonesia.

Skandal Kartel, Honda dan Yamaha Kompak Ajukan Kasasi

Denda dikenakan masing-masing Rp25 miliar untuk Yamaha dan Rp22,5 miliar untuk Honda. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan praktik kartel dalam industri sepeda motor jenis skuter matik (skutik).

"Ya mungkin itu kan salah satu model (motor). Tapi, mungkin tentu akan berakibat pada kepastian untuk berinvestasi dan sebagainya," ujar Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, dalam acara Rapat Kerja Kementerian Perdagangan Jakarta pada Rabu, 22 Februari 2017.

Honda-Yamaha Tetap Salah, KPPU: Hakim Sepakat dengan Kami

Meski demikian, ia mengimbau, kedua produsen otomotif ini tetap harus menghormati keputusan KPPU tersebut. Pihaknya juga tak ingin ikut campur terhadap keputusan pengadilan. Hal ini agar tercipta persaingan usaha yang baik di dalam negeri.

"Kalau keputusan pengadilan, kita enggak ikut ribet. Tapi dari segi bisnis, bisnis ini adalah bisnis yang bersaing. Tentunya bisnis bersaing itu kan bukan hanya di level nasional, tapi juga level global," ucapnya. (one)

Hakim Tolak Permohonan, Honda dan Yamaha Tetap Salah
Sidang lanjutan dugaan kartel Honda-Yamaha di KPPU.

Nasib Kartel Yamaha-Honda di Tangan Mahkamah Agung

KPPU menghukum denda Yamaha dan Honda.

img_title
VIVA.co.id
28 Februari 2018