Penerimaan Pajak Seret, Belanja Daerah Wajib Dioptimalisasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hari ini, Kamis 2 Maret 2017 mengumpulkan ratusan pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan kegiatan sosialisasi kebijakan pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa 2017 di Aula Dhanapala, kompleks Kementerian Keuangan.

Yuk Simak! Keberlanjutan Pemulihan Ekonomi Nasional 2022

Hadir dalam kegiatan ini, di antaranya Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Marwanto Harjowiryono, dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo.

Dalam sambutannya, Sri meminta, agar seluruh pemerintah daerah mampu memanfaatkan dengan sebaik-baiknya transfer daerah dan dana desa yang sudah disalurkan pemerintah pusat. Terutama, dalam upaya untuk membangun kegiatan perekonomian di setiap daerah.

Buka Beasiswa LPDP 2022, Menkeu Minta Pengelola Dana Abadi Transparan

“Pak Ken katakan, saya yang cari uang (dari penerimaan). Uang diserahkan kepada Dirjen Perbendaharaan. Dan, pak Boediarso yang bagi-bagi uang ke daerah,” jelas Ani, sapaan akrab Sri Mulyani di depan ratusan pemerintah daerah yang hadir.

Ani memandang, di tengah kondisi perekonomian global yang belum tentu, tercermin dari ekspor dalam negeri yang belum pulih, maka optimalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi salah satu instrumen penting untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Sri Mulyani: Subsidi Jadi Belanja APBN Terbesar pada Januari 2022

Kas keuangan negara yang terbatas karena masih minimnya penerimaan, tentu menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah, agar mampu memanfaatkan kas negara yang dialokasikan ke daerah dengan sebaik-baiknya. Apalagi, transfer daerah dan dana desa hampir setiap tahun mengalami kenaikan.

Pemerintah dalam APBN 2017, mengalokasikan transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp764,9 triliun. Rinciannya, dana transfer umum sebesar Rp503,6 triliun, dana transfer khusus sebesar Rp173,4 triliun, dana insentif daerah Rp7,5 triliun, dana otonomi khusus Rp20,3 triliun, dan dana desa Rp60 triliun.

“Pesannya, kita perlu menggunakan instrumen dan desain pembangunan, agar kesenjangan tidak semakin melebar,” katanya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya