Pembentukan Holding BUMN Terhambat Persetujuan DPR

Kantor Kementerian BUMN.
Sumber :
  • Antara/Wahyu Putro

VIVA.co.id – Pembentukan holding Badan Usaha milik Negara sampai saat ini masih jalan di tempat. Rancangan Peraturan Pemerintah yang menjadi landasan hukum dari pembentukan induk perusahaan pelat merah tersebut masih terbentur di parlemen.

Dahlan Iskan Tegaskan Usul Ahok soal Superholding BUMN Belum Mendesak

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Vincentius Sonny Loho, Kamis 9 Maret 2017, mengungkapkan, payung hukum atas landasan pembentukan holding di sektor minyak dan gas masih terus dibicarakan dengan parlemen, demi memuluskan aturan tersebut.

"Kami tunggu proses komunikasi dahulu, sebelum RPP soal holding di siapkan," kata Sonny, di Jakarta.

Ahok Usul Kementerian BUMN Bubar, Arya Sinulingga: Itu Sudah Ide Lama

Kementerian BUMN beberapa waktu yang lalu menyatakan, bahwa dokumen pelengkap atas landasan hukum aturan tersebut telah di sinkronisasi dengan aturan-aturan terkait lainnya. Setelah semuanya rampung, BUMN pun akan menyerahkan dokumen tersebut kepada Kementerian Keuangan.

"Belum diajukan saat ini. Kami selesaikan dulu proses politiknya, supaya tidak ribut kalau sudah jadi PP (Peraturan Pemerintah)," katanya.

5 Gebrakan Erick Thohir, Suntik Mati BUMN hingga Pecat Dirut

Parlemen Menolak

Wakil Ketua Komisi VI Azam Azman memastikan, pembahasan holding BUMN tidak akan berjalan selama pemerintah tidak mengubah PP Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.

Aturan tersebut, merupakan landasan hukum untuk pembentukan holding. Menurut Azam, salah satu pasal pada payung hukum tersebut telah memberikan kewenangan lebih terhadap perusahaan yang ingin mengalihkan asetnya, tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

"Holding masih jauh. Tidak boleh kekayaan negara dialihkan, tanpa proses pengawasan dari DPR. Bisa kemana-mana nantinya," tegasnya
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya