Pemerintah Rapatkan Barisan Berantas Praktik Kartel

Transaksi Jual Beli di Pasar Tradisional di Jakarta
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

VIVA.co.id – Kementerian Perdagangan bersama para pemangku kepentingan terkait sepakat untuk membentuk sebuah tim khusus yang akan mengawasi persaingan para pelaku usaha dalam negeri yang selama ini diduga melakukan praktik kartel. Hal ini dilakukan demi menstabilisasi harga pangan.

Kementerian Perdagangan dan Penegak Hukum Diminta Lebih Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Tjahja Widayanti mengungkapkan, pemerintah bersama pemangku kepentingan terus berupaya memberantas praktik kartel dalam mata rantai distrbusi komoditas. Salah satunya, melalui Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP).

“Kami juga melakukan pengawasan pasokan dan persediaan barang kebutuhan pokok dari para pelaku,” jelas Tjahja, dikutip melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat 17 Maret 2017.

PB KAMI Desak Kementerian Perdagangan Cabut Izin Perusahaan Pembuat Oli Palsu

Dalam proses pengawasan tersebut, otoritas perdagangan akan bekerja sama dengan aparat kepolisian dan dinas perdagangan daerah. Sementara dalam memperkuat fungsi pengawasan, Kemendag pun akan terus mempererat koordinasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagai regulator utama.

Nantinya, informasi kebijakan yang telah diambil pemerintah akan disampaikan kepada KPPU, dan selanjutnya digunakan sebagai alat pengawasan dan penyidikan lebih lanjut. Semetara itu dari sisi Kemendag, akan terus berupaya semaksimal mungkin meminimalisir adanya spekulan yang biasa mempermainkan harga,

Integrasi Tiktok Shop dan Tokopedia, DPR: Harus Bantu UMKM Adaptasi dengan Teknologi

Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengungkapkan, sampai saat ini ada beberapa komoditas pangan strategis yang terus menjadi perhatian. KPPU pun menegaskan, akan memonitor arus lalu lintas perdagangan dan distribusi sejumlah komoditas yang diduga melakukan praktik kartel.

“Kami sudah melakukan kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk terus aktif, sehingga dapat dilakukan investigasi bersama dan bertukar data,” katanya.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kemendag telah melakukan kerja sama bersama para lembaga seperti Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik dan Perusahaan Perdagangan Indonesia demi melakukan stabilisasi harga-harga komoditas pangan strategis.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya