Kini Perusahaan Aset Kecil di Atas Rp50 Miliar Bisa IPO

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Otoritas Jasa Keuangan saat ini tengah melakukan pelonggaran ketentuan penawaran umum pada perusahaan dengan aset di bawah Rp100 miliar. Langkah tersebut dilakukan guna meningkatkan jumlah emiten di lantai Bursa Efek Indonesia.

Cari Dana Segar, HK Infrastruktur Melantai di Bursa Akhir 2021

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida berharap, dengan perubahan itu diharapkan dapat meningkatkan minat perusahaan untuk menggalang dana melalui pasar modal melalui Pencatatan Saham Perdana atau Initial Public Offering (IPO). 

Nurhaida merincikan, dalam perubahan ketentuan penawaran umum tersebut akan ada dua kategori perusahaan. Pertama, untuk perusahaan skala kecil dengan aset di bawah Rp50 miliar dan perusahaan skala menengah dengan aset Rp50 miliar hingga Rp100 miliar. 

BEI Targetkan 30 Pencatatan Efek Baru pada 2021

“Jika mengacu pada peraturan yang lama yakni IX.C.7 dan IX.C.8 hanya mengatur penawaran umum untuk perusahaan menengah kecil,” ujarnya di gedung Bapindo, Jakarta, Kamis, 23 Maret 2017.

Nurhaida menjelaskan, dengan perubahan nomenklatur tersebut juga akan diiring dengan kemudahan dan insentif bagi kedua kelompok perusahaan di atas. Untuk kemudahan, perusahaan tersebut cukup memuat laporan keuangan telah audit satu tahun sebelum dan tahun pembuatan prospektus.

Soal Anak Usaha Pertamina IPO, Pengamat: Tak Ada UU yang Dilanggar

“Tadinya dalam aturan lama mengharuskan memuat laporan keuangan audited tiga tahun sebelumnya,” tuturnya.

Selain itu, kata Nurhaida, kemudahan lainnya juga terdapat pada pengurangan biaya proses IPO. Maka proses audit hanya saat pendirian perusahaan. Sementara, jika mengacu pada peraturan yang berlaku wajib audit legal selama perusahaan berlangsung. 

“Propektus dapat disampaikan melalui media digital sebelumnya melalui media cetak,” ujarnya. 

Sementara terkait jumlah nominal penggalangan dana, kata Nurhaida, dalam peraturan yang akan diterbitkan pada semester II 2017, memungkinkan lebih besar dari jumlah maksimal dana dalam ketentuan IX.C.7, tentang pedoman dan isi pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran umum oleh perusahaan menengah dan kecil, dan IX C 8 tentang mengenai bentuk dan isi prospektus dalam rangka penawaran umum oleh perusahaan kecil dan menengah.

“Kalau mengacu pada peraturan lama perusahaan beraset di bawah Rp100 miliar hanya bisa menggalang dana maksimal Rp40 miliar, namun sekarang kami sedang berpikir untuk meningkatkan lebih dari Rp40 miliar,” ujarnya.

Terakhir, dari sisi mendapatkan pernyataan pre efektif dan efektif pencatatan saham, Nurhaida berjanji akan lebih mempermudah dan mempersingkat waktu tersebut. “Agar timing-nya sesuai dengan kondisi pasar ,” ujarnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya