Pemerintah Diminta Revisi Aturan PNBP Jasa Angkutan Laut

Ilustrasi tol laut.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Tudji Martudji

VIVA.co.id – Pemerintah diminta untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 15/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang menyangkut jasa angkutan laut. Sebab, kenaikan tarif pada jasa angkutan laut mengakibatkan biaya tinggi dan membebani rakyat sebagai konsumennya.

Ciptakan Pelaut Handal, 3.056 Perwira Transportasi Laut Baru Dilantik

“Saya mendesak Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati) dan Menteri Perhubungan (Budi Karya Sumadi) segera merevisi PP peninggalan Menhub Ignasius Jonan. Dampak berantai ke ekonomi sangat besar,” kata Anggota Komisi VI DPR, Bambang Haryo, melalui keterangan resminya, Jumat, 24 Maret 2017.

Dalam PP 15/2016, pemerintah menambah 435 pos tarif PNBP baru, sehingga jumlahnya mencapai 1.200 pos tarif dengan menaikkan tarif 100 persen pada 482 pos.

Cara Jasa Raharja Bantu Cegah Kecelakaan Transportasi Laut

Bahkan, ada yang lebih dari 1.000 persen. Beberapa pos tarif yang tidak ada layanannya juga wajib dibayar. Menurutnya, jumlah pos tarif PNBP dalam PP itu sangat banyak dan terkesan mengada-ada.

Akibatnya, biaya transportasi laut membengkak serta membebani logistik industri dan perdagangan dalam negeri. Dengan demikian membuat disparitas harga angkutan lalu di luar Pulau Jawa menjadi semakin tinggi.

Menhub Minta Operator Pelayaran Cegah Kelebihan Muatan Saat Mudik

“Publik akan sulit membayar biaya transportasi yang tinggi. Industri pelayaran juga tidak akan sanggup memberikan pelayanan yang baik. Kondisi ini sangat berbahaya bagi keselamatan nyawa dan barang publik yang diangkut serta kelangsungan usaha pelayaran,” tuturnya.

Ia mengatakan, industri pelayaran saat ini sedang lesu akibat merosotnya muatan kapal di tengah perlambatan ekonomi nasional dan global. Informasi dari pelayaran, sedikitnya 30 persen armada niaga nasional menganggur dan sebagian perusahaan sudah gulung tikar.

Bambang Haryo menegaskan, pelayaran merupakan infrastruktur prasarana transportasi, selain juga sebagai sarana transportasi. Oleh karena itu, selayaknya diberikan insentif seperti pajak rendah, bunga murah, dan subsidi.

Selain PNBP, pelayaran masih dibebani bermacam biaya, termasuk pajak tinggi yaitu 1,2 persen dari pendapatan (pajak final) dan biaya sertifikasi yang mahal serta tumpang tindih. “Tidak ada negara di dunia yang membebani pelayaran sedemikian masif. Ini bukti pemerintah tidak mampu mewujudkan program tol laut dan poros maritim,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya