Izin Ekspor Mineral Tambang Digugat, Dirjen Minerba: Silakan

Tambang Amman Mineral.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

VIVA.co.id – Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi Sumber Daya Alam resmi mendaftarkan gugatan uji materi untuk beberapa aturan, terkait dengan izin ekspor mineral tambang yang diluncurkan oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral pada awal 2017.

2.509 Izin Usaha Tambang Diblokir

Aturan yang digugat, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), serta aturan turunannya, yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017 dan Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2017. 

Menanggapi gugatan itu, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, pihaknya mempersilakan saja bagi pihak yang ingin melayangkan gugatan, karena itu bagian hak dari masyarakat.

JK Sentil Fenomena 'Obral' Izin Tambang Jelang Pilkada

Ia mengaku tak mempermasalahkan hal itu dan meyakini pihak pemerintah siap memberikan penjelasan pada persidangan nanti.

"Digugat? Silakan, Ya silakan saja. Posisinya nanti kita lihat, kalau memang di persidangan ya sudah," kata Bambang ditemui di sela rapat kerja dengan Komisi VII, DPR RI, Kamis 30 Maret 2017. 

Kebijakan Setengah Hati

Menurut dia, pihaknya siap menghadapi itu di persidangan, karena pengajuan uji materi tersebut merupakan hak dari masyarakat secara hukum. Ia juga tak memungkiri ada kemungkinan kalah, atau menang dalam persidangan.

Bambang tak menyebutkan, pihaknya optimistis untuk dapat memenangkan persidangan. "Ya, nanti kita lihat saja, nanti ujung-ujungnya bagaimana," ujar dia.

Lantas, apakah izin ekspor mineral mentah dan izin ekspor konsentrat tembaga dapat ditutup jika gugatan tersebut menang?. Bambang hanya mengatakan, akan melihat bagaimana prosesnya secara hukum. "Ya nanti kita lihat," ujar dia. 

Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum Koalisi Masyarakat Sipil, Bisman Bakhtiar menyampaikan, pendaftaran permohonan uji materi atas PP dan Permen ESDM ini dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum pada hari ini ke Mahkamah Agung.

"Hari ini kami mendaftarkan dua permohonan uji materi ke Mahkamah Agung, yang pertama uji materi PP 1/2017 dengan Termohon Presiden Republik Indonesia dan yang kedua uji materi Permen ESDM 5/2017 serta Permen ESDM  6/2017 dengan Termohon Menteri ESDM.”  kata Bisman dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut, Bisman mengatakan, pengajuan gugatan ini untuk melakukan koreksi atas kebijakan pemerintah yang tidak tepat, khususnya terkait dengan kebijakan hilirisasi sektor pertambangan mineral. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya