Direktorat Jenderal Pajak Luncurkan Prototype Kartin1

Peluncuran prototype platform Kartin1 di Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Chandra Gian Asmara

VIVA.co.id – Menjelang berakhirnya program amnesti pajak, Direktorat Jenderal Pajak secara resmi meluncurkan prototype platform, Kartin1, Jumat, 31 Maret 2017. Platform itu akan mengintegrasikan identitas kartu dari berbagai instansi yang selama ini digunakan masyarakat. 

Jokowi Ajak Masyarakat Lapor SPT Pajak Tahunan Lewat e-Filing

Dalam peluncuran platform itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemilihan nama Kartin1 tersebut diharapkan mampu memberikan pencerahan bagi otoritas pajak usai program amnesti pajak berakhir. Amnesti pajak telah dilakukan pemerintah dalam sembilan bulan terakhir ini.

"Sesuai dengan nama Kartin1, habis gelap terbitlah terang. Ini simbol bagi kami semua, bahwa DJP akan hijrah ke masa yang terang, Wajib Pajak juga ke masa yang terang," kata Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, di Jakarta.

Jadi Tersangka, Dua Penyuap Angin Prayitno Aji Ditahan KPK

Platform tersebut diklaim akan memberikan kemudahan bagi warga negara Indonesia, untuk mendapatkan pelayanan pemerintah maupun nonpemerintah dengan kepraktisan satu kartu multifungsi. 

Selain itu, Kartin1 diharapkan bisa menjadi salah satu integrasi menuju single identity number. "Tujuannya adalah menyatukan identitas dari seorang WP yang akan dikombinasikan dengan identitas pribadi, atau yang berafiliasi dengan program lainnya," ujarnya.

Kasus Pencucian Uang, KPK Sita Aset Puluhan Miliar Eks Pejabat Pajak

Sebagai langkah awal, Kartin1 bisa berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak. Sejauh ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang sudah menyatakan minatnya untuk berkolaborasi. Penyediaan kartu ini dikucurkan melalui kas keuangan negara, dengan biaya yang relatif murah.

Kementerian Keuangan akan melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan instansi pemerintah lainnya untuk melakukan kajian atas rencana integrasi data tersebut. 

Dalam kesempatan berbeda, Direktur Transformasi, Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi mengatakan, platform ini bisa digunakan untuk mengecek kewajiban perpajakan para pengguna kartu.

"Jadi bisa mengecek kewajiban pajak karena nanti sidik jari pengguna akan dimasukkan ke dalam sana beserta pin. Jadi ketika masuk ke aplikasi, kalau ada tanda warna merah, dia belum tuntas. Kalau hijau, itu tandanya dia sudah tuntas," ujarnya. (ase)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya