Kini Check In di Stasiun KA Bisa 7 Hari Sebelum Berangkat

Loket tiket kereta api di stasiun Senen Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO

VIVA.co.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta menyatakan mulai 3 April 2017 PT KAI memberlakukan aturan baru di mana penumpang yang sudah mempunyai kode booking dapat melakukan proses check in di stasiun keberangkatan mulai 7 hari sebelum waktu keberangkatan. Aturan itu dikeluarkan, seiring perkembangan dan masukan dari pengguna jasa Kereta Api.

KAI Tebar Diskon 20 Persen Tiket Kereta Api Jarak Jauh, Begini Cara Dapatnya

“Hal ini dimaksudkan untuk menghindari antrean dan memberikan waktu yang cukup kepada calon penumpang untuk melakukan check in atau proses pencetakan boarding pass,” terang Senior Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Suprapto dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin, 3 April 2017.

Dijelaskan dia, PT KAI telah mulai memberlakukan sistem check in dan boarding pass untuk penumpang KA yang berangkat dari stasiun wilayah Daop 1 Jakarta sejak Juni 2016. Penerapan sistem serupa penumpang pesawat ini dilakukan PT KAI untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa KA.

Tiket KA untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2024 Sudah Bisa Dibeli, Catat Tanggalnya

"Awalnya dengan sistem baru ini, penumpang yang telah membeli tiket di channel eksternal dan internal dapat melakukan check in pada check in counter di stasiun, mulai dua belas jam sebelum keberangkatan KA," kata dia.

Check in dilakukan dengan cara mengetikkan kode booking atau melakukan scan barcode yang tercantum pada bukti transaksi pembelian tiket di check in counter. Check in counter ini akan mengeluarkan boarding pass yang mencantumkan nama dan ID penumpang, kode booking, dan nama KA beserta tujuan dan jadwal keberangkatan.

KAI Obral Harga Tiket Kereta Api Mulai Rp 150.000, Catat Rute Tujuannya

Boarding pass inilah yang kemudian harus dibawa penumpang saat pemeriksaan identitas di boarding gate stasiun. Petugas akan melakukan verifikasi boarding pass dengan perangkat scanner serta memeriksa kecocokan data dengan kartu identitas asli penumpang.  

"Penumpang tetap wajib menunjukkan kartu identitas asli yang ada fotonya, jika data pada boarding pass dan identitas tidak sesuai tetap dilarang masuk dan dianggap hangus," kata Suprapto.

Ia menuturkan, pihaknya berharap pemberlakuan sistem check in dan boarding ini dapat menghilangkan peredaran tiket palsu. Dengan penerapan sistem check in, boarding pass tidak akan bisa didapatkan penumpang tanpa ada kode booking transaksi pembelian tiket sehingga dipastikan tidak akan ada lagi penggunaan tiket palsu.

Diharapkan juga penerapan sistem check in di stasiun keberangkatan ini akan semakin meningkatkan ketertiban dan keamanan penumpang kereta api.

"Kami menghimbau kepada penumpang yang telah melakukan check in dan mencetak boarding pass supaya menjaga agar boarding pass yang telah dicetak tidak lusuh atau memudar tintanya.  Kalau hal ini terjadi, penumpang bisa menghubungi petugas customer service di stasiun untuk dicetak ulang," kata Suprapto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya