Kemendag Segera Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Sembako

Minyak Goreng Curah
Sumber :
  • ANTARA/Aldino Anatusa

VIVA.co.id – Kementerian Perdagangan akan mengevaluasi relevansi harga acuan tiga komoditas: gula, daging beku kerbau, dan minyak goreng kemasan sederhana di level rotel modern, pada September mendatang. Implementasi aturannya sendiri, baru akan dilakukan per 10 April 2017.

Satgas Pangan Sidak Harga Sembako di Pasar Gunung Agung Denpasar

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, penetapan harga itu diperlukan untuk mengimbangi biaya produksi yang dapat berkembang dan hal lainnya yang mempengaruhi harga sampai konsumen.

Namun selama itu masih relevan, semua ritel dalam negeri harus mengindahkan aturan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan dan disepakati antara pemerintah melalui Kemendag, para distributor, dan para peritel.

Daftar Harga Pangan 12 April 2023: Daging hingga Cabai Turun

Aturan HET meliputi, gula semua merek Rp12.500 per kilogram, minyak goreng kemasan sederhana Rp11 ribu per liter, dan daging beku kerbau Rp80 ribu per kilogram.

Jika terhitung per 10 April aturan tersebut tidak diterapkan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menindaklanjuti dengan denda maksimal Rp25 juta karena bisa diduga kartel. Berdasarkan UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Video Jokowi Kaget dengan Harga Sembako di Pasar Cepogo Boyolali Menjelang Lebaran

Kemendag juga menetapkan kewajiban bagi para distributor untuk melaporkan stok komoditas pangannya. Ketersediaan stok saat ini untuk menghadapi Ramadhan, ia mengatakan pihaknya telah mengantongi data minyak goreng ada satu juta ton, gula ada lebih dari 500 ribu ton, dan daging ada 48 ribu ton.

"Daging akan mendapatkan tambahan dalam waktu dekat ini 3000 ton dan nanti masuk lagi 30 ribu ton," ungkapnya.

Jika ditemukan ada distributor yang tidak mendaftar dan terindikasi melakukan spekulasi harga untuk dinaikkan pada taraf tertentu, maka Kemendag akan mencoret izin distribusinya dan menyatakan kegiatan perdagangannya ilegal.

"Ini yang kami konsultasikan dengan KPPU, kami ingin menyeragamkan harga rendah, tetapi ada dasar hukumnya," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya