Benarkah Hanya Tinggal 23 Aturan yang Hambat investasi RI?

Ilustrasi investasi
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo menargetkan, pertumbuhan ekonomi 2018 di angka 5,6 persen. Namun, Kepala Negara masih menemukan adanya hambatan, terutama sejumlah regulasi yang selama ini menghambat arus investasi masuk ke Indonesia.

Dunia Berebut Investasi, Ekonom: KUHP Baru Bakal Ganggu Realisasi Penanaman Modal Asing

Bahkan catatan Presiden, masih ada setidaknya 23 regulasi  yang menghambat masuknya investasi ke dalam negeri. Padahal menurut Jokowi, Indonesia masih menjadi destinasi menarik para investor, untuk menempatkan modalnya. 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Haryadi Sukamdani menilai, meskipun sudah ada 15 paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah, namun sampai saat ini dampak dari kebijakan tersebut sama sekali belum terasa implementasinya di lapangan.

Di Era Transisi, Kolaborasi Semua Pihak Jadi Kunci Menuju Ketahanan Energi Nasional

“Paket itu tidak bisa semuanya efektif. Kalau kita lihat kondisi di lapangan, masih sama. Masih berat,” ujar Haryadi, saat berbincang dengan VIVA.co.id, Jakarta, Kamis 6 April 2017.

Catatan pemerintah, 23 regulasi yang masih menghambat arus investasi masuk itu seluruhnya berasal di bidang tata niaga perdagangan yang sudah tertuang dalam paket kebijakan ekonomi. Baik itu yang saat ini diselesaikan Satuan Tugas, maupun yang melengkapi.

Manufaktur RI Menggeliat, Airlangga Jaga Iklim Usaha Kondusif

Namun, para pengusaha masih mengeluhkan adanya aturan-aturan di berbagai daerah, yang pada akhirnya mengurangi minat investasi. Apindo pun mempertanyakan langkah Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan sudah menghapus ribuan peraturan daerah yang menghambat.

“Kemendagri katanya sudah menghapus hampir tiga ribu lebih aturan, tapi kenapa seperti hidup lagi? Ini kan namanya butuh kepastian,” katanya.

Haryadi mengatakan, kondisi para pengusaha memang saat ini dihadapi berbagai masalah untuk bisa tumbuh. Mulai dari faktor global yang menggerus permintaan, sampai dengan daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya