Kemenkeu Sebut Ada Daerah Habiskan APBN untuk Pegawai

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Depok
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Pemerintah Daerah hingga saat ini masih banyak yang bergantung pada dana Pemerintah Pusat. Sebab, sumber pemasukan dari Pemda masih minim, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan fiskal dan otonomi daerah.

Airlangga: Pemda Bisa Tetapkan Pajak Hiburan di Bawah 40 Persen

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo membeberkan, bahkan terdapat beberapa daerah yang menggunakan sebagian besar APBD untuk belanja pegawai.

"Kemarin ada dari Lebak, APBD sekitar Rp1,2 triliun, lalu hanya tinggal Rp1 triliun (setelah dikurangi kewajiban lainnya). Dia bilang, belanja pegawai Rp900 miliar," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis  13 April 2017.

Tingkatkan Pelayanan dan Pengawasan, Bea Cukai Lakukan Sinergi dengan Pemerintah Daerah

Dengan penggunaan dana yang cenderung boros seperti itu, kata Boerdiarso, membuat Pemda kesulitan mengikuti aturan Pemerintah Pusat saat ini, yang salah satunya mewajibkan Pemda untuk membelanjakan 25 persen bagi anggaran pembangunan.

Artinya, kata dia, Pemda perlu melakukan rasionalisasi, penghematan, atau efisiensi lainnya. Menurut Boediarso, anggaran daerah seharusnya lebih banyak dirasakan oleh masyarakat, bukan untuk belanja pegawai.

Anggaran Terbatas, Kemenhub: Bangun Transportasi Umum Harus Pakai Creative Financing

"Bagaimana mungkin, 25 persen untuk infrastruktur. Artinya, ini harus dilakukan rasionalisasi, penghematan dan lain-lain. Itu adalah tujuan utama desentralisasi," tuturnya.

Hal ini pun, harus benar-benar dipahami oleh pemerintah daerah. Dengan begitu, diharapkan pemerataan pembangunan dapat tercapai.

"Untuk itu, dalam UU, APBN digunakan minimal 25 persen dana transfer umum itu untuk belanja infrastruktur yang terkait dengan pelaksanaan publik, pengentasan kemiskinan, dan lapangan kerja," tuturnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya