Peraturan Pemerintah soal Pembiayaan LRT Segera Diterbitkan

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus.

VIVA.co.id – Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, peraturan pemerintah tentang pembiayaan proyek light rail transit (LRT) akan terbit pekan depan. Beleid terbaru itu akan mengatur cara pembiayaan proyek LRT yang membutuhkan dana sekitar Rp23 triliun.

Proyek KA Cepat Whoosh Bengkak Rp 18 Triliun, Pemerintah Masih Nego Bunga Utang

"Mungkin minggu depan selesai," kata Budi ditemui di Hotel Shang-Ri La, Jakarta, Kamis 20 April 2017.

Dengan kebutuhan dana yang cukup besar itu, anggaran dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) diakui tak mampu untuk membiayai proyek tersebut. Maka dari itu sejumlah strategi pembiayaan akan diterapkan lantaran keterbatasan APBN.

Ini Alasan Indonesia Pilih China dalam Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

"Isinya satu, bahwasanya pola pendanaannya ada beberapa macam, bisa menggunakan investasi, bisa menggunakan APBN. Jadi kita coba dulu, harapan kita tetap investasi (swasta)," kata mantan direktur Angkasa Pura II itu.

Ia menuturkan, pihak investor yakni PT Adhi Karya Tbk bisa melakukan pinjaman kepada perbankan. Pinjaman itu juga diberikan melalui sindikasi himpunan bank-bank negara dengan tingkat suku bunga yang relatif murah ketimbang pinjaman lain, yakni suku bunga di kisaran tujuh hingga delapan persen.

Mengenal 'Tukang Las Asing' Kereta Cepat yang Sempat Bikin Heboh

"Bunga yang dibebankan itu kan tetap paling murah dari yang di pasar," ujar dia.

Berbeda dengan negara lain, lanjut dia, Indonesia mempersilahkan perusahaan lokal masuk sebagai investor. Nantinya investasi tersebut akan diganti melalui APBN secara bertahap.

"Kita sudah memberikan semacam kesempatan kepada kereta api (PT Kereta Api Indonesia) untuk investasi, pinjam, dan kita bayar dengan pengalihan pembayaran," ujarnya. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya