Di Papua Barat, Harga Daging Beku Capai Rp130 Ribu per Kg

Daging beku operasi pasar Bulog.
Sumber :
  • M Iqbal / VIVA.co.id

VIVA.co.id – Harga komoditas gula, daging beku, minyak goreng, di pasar ritel moderen di Kota Sorong, Papua Barat, masih belum sesuai dengan aturan harga eceran tertinggi Kementerian Perdagangan yang telah ditetapkan.

Neraca Perdagangan RI Surplus 47 Bulan Berturut-turut, Mendag: Bagian dari Keberhasilan Kemendag

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Bachrul Chairi menjabarkan, di daerah tersebut harga gula pasir curah berkisar antara Rp13.500-14.500 per kg dan gula kemasan sekitar Rp17.000-19.800 per kg. Kemudian, daging beku dibanderol antara Rp120-130 ribu per kg. 

Sedangkan, minyak goreng kemasan sederhana tidak tersedia di ritel modern di daerah tersebut. Minyak yang tersedia hanya lah minyak goreng premium dengan harga Rp14.700-17.400 per liter. Fakta tersebut didapatinya dari kunjungan ke ritel modern lokal di kota tersebut. 

Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Pengusaha, Kemendag: Mudah-mudahan Mei Selesai

"Kami meminta pelaku usaha ritel lokal di sini agar tidak mengambil keuntungan terlalu besar agar dapat mendekati HET. Sedangkan dari sisi pasokan, masih terpantau baik, meski harus diantisipasi adanya lonjakan permintaan," ujar Bachrul dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 28 April 2017.

Dia menganjurkan, para peritel di daerah itu mengambil pasokan dari Bulog agar mendapatkan harga yang lebih terjangkau. Saat ini stok gula di gudang Bulog masih mencukupi untuk tiga bulan ke depan.

PB KAMI Laporkan Dugaan Oknum Pejabat yang Terima Suap Pengusaha Oli dan Sparepart Palsu

Kemudian, ia mengungkapkan bahwa di Papua Barat, khususnya di Sorong belum ada ritel modern yang merupakan anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Sehingga, ia sangat merekomendasikan para pelaku usaha ritel di Sorong untuk bergabung dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), agar dapat mengambil banyak manfaat dan memperluas jaringan. 

Selain itu, pelaku usaha juga diharapkan berpartisipasi dalam sosialisasi kepada penyuplai mereka mengenai ketentuan pendaftaran distributor. Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.20/2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok.

"Dengan demikian, para pelaku usaha ritel dapat membantu pemerintah agar pasokan barang pokok dapat terus terpantau ketersediaannya," ucapnya. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya