Mafia Pangan Diklaim Bisa 'Keok' dengan Aturan Baru Ini

Stok Beras Aman di Musim Hujan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Afandi

VIVA.co.id – Kementerian Perdagangan baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2017 yang menjadi sumber kompilasi data stok pangan sebagai pedoman dalam mengantisipasi fluktuasi harga di daerah tertentu. 

Usai Minyak Goreng dan Kedelai, Kini Harga Daging Sapi Merangkak Naik

Peraturan ini mewajibkan pedagang dan distributor mendaftar dan melaporkan posisi stoknya kepada pemerintah. Beleid ini dinilai akan efektif memperkuat langkah-langkah pengamanan stok dan pengendalian harga bahan pokok yang telah ditempuh pemerintah.

Pengamat kebijakan publik dari Institut Pertanian Bogor, Suwidi Tono,  mengatakan, sinkronisasi data terkait  ketersediaan bahan pokok selama ini masih rancu. Karena itu, dengan aturan ini akan tersedia 'big data' yang bisa menjadi acuan pemerintah untuk melihat kondisi barang. 

Meroketnya Harga Pangan Buat Nilai Tukar Petani Desember 2021 Naik

Menurut dia, dengan adanya sensus dan data yang akurat, maka pemerintah bisa mengambil kebijakan yang strategis.

"Kita butuh sensus yang akurat dan bisa dipercaya sehingga tidak ada permainan terus. Data ini harus bisa dipercaya agar tidak kalah dengan spekulan” ujar Suwidi dalam keterangan tertulisnya, Senin 8 Mei 2017. 

Airlangga: Harga Pangan yang Naik Akhir Tahun Untungkan Petani

Mengomentari hal yang sama, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan, mafia perdagangan memang selalu ada dan sulit untuk dinafikan. Namun, dengan keluarnya regulasi ini serta sanksi yang tegas maka pemerintah bisa mendeteksi dan melakukan pengawasan secara ketat.

Kendati demikian, Enny menambahkan, jika langkah ini tidak mendapatkan support dari masyarakat, permendag ini tidak akan berjalan maksimal. Menurut dia, masyarakat juga perlu turun tangan untuk mengawasi stabilitas harga. 

Pemantauan memang menjadi tugas pemerintah, lanjut dia, namun masyarakat sebagai pelaku ekonomi juga perlu turut mengawasi praktik mafia pangan.

“Sekarang sudah clear bahwa pemantauannya melalui retail modern. Jadi, siapa pun di retail modern yang menjual di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah akan kena punishment, masyarakat punya jalur untuk pengaduan," kata Enny.

Sebelumnya Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukito mengatakan, pemerintah telah mengambil langkah antisipasi untuk menyambut bulan puasa dan Lebaran 2017, yaitu dengan mengidentifikasi ketersediaan stok dan harga bahan pokok, baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah. 

Selain itu, diperlukan juga identifikasi langkah-langkah kesiapan instansi terkait dan pelaku usaha bahan pokok, terutama untuk menghindari terjadinya kekurangan stok, gangguan distribusi, dan aksi spekulasi.

Menilik pengalaman yang kerap terjadi menjelang Lebaran, Mendag menekankan pentingnya pengawasan barang beredar agar masyarakat terhindar dari barang-barang kedaluwarsa, barang impor selundupan, dan barang yang tidak aman dikonsumsi. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya