Pelabuhan Ilegal di Sulteng Bakal Ditutup

Kemenhub Budi Karya Sumadi
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Kementerian Perhubungan akan menindak tegas pelabuhan khusus yang tidak mempunyai izin atau beroperasi secara ilegal di Provinsi Sulawesi Tengah. Upaya tersebut ditegaskan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, saat meninjau Pelabuhan Pantoloan, Palu, Sulawesi Tengah hari ini. 

Rampung 90 Persen, Pelabuhan Patimban Soft Launching November 2020

"Besok saya perintahkan dirjen Perhubungan Laut untuk mengirimkan surat ke kapolda atau kapolri untuk menghentikan operasi pelabuhan-pelabuhan tersebut," ujar Budi dikutip dari keterangan resminya, Selasa 9 Mei 2017.

Selain itu, dia meminta seluruh jajarannya di daerah tersebut untuk secara proaktif melakukan upaya preventif dan represif untuk mencegah beroperasinya pelabuhan tanpa izin tersebut. 

Penumpang Transportasi Lebih dari 50 Persen Dilakukan Bertahap

Saat ini, di Provinsi Sulawesi Tengah, terdapat ratusan pelabuhan yang tidak memiliki izin beroperasi sebagai pelabuhan khusus. Di wilayah sekitar Pelabuhan Pantoloan saja, terdapat 42 pelabuhan yang beroperasi tanpa izin. 

Pelabuhan-pelabuhan tersebut tidak memiliki izin beroperasi sebagai pelabuhan khusus dan pelabuhan tersebut juga beroperasi sebagai pelabuhan umum. 

Jokowi Diyakini Sehat Usai Lakukan Tes Corona COVID-19

Budi menegaskan, Kemenhub sangat serius dalam menindak pelabuhan-pelabuhan yang beroperasi tanpa izin tersebut, karena ada aspek vital yang dilanggar yaitu keamanan dan ekonomi. 

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah memberikan peringatan secara persuasif terhadap pelabuhan-pelabuhan yang beroperasi secara ilegal, namun pelabuhan tersebut tetap nekad beroperasi. 

"Akan sangat berbahaya apabila di pelabuhan-pelabuhan tersebut digunakan untuk penyelundupan narkoba. Selain itu, kami tidak dapat menghitung potensi ekonomi di pelabuhan tersebut dan bisa jadi kalau dihitung, pertumbuhannya lebih tinggi," tuturnya.

Karena itu, Budi menyatakan, pelabuhan-pelabuhan tersebut harus ditutup. Namun, alternatif pengelolaan pelabuhan akan diberikan, misalnya dengan menggabungkan 10 pelabuhan khusus menjadi satu. Upaya itu agar pelabuhan dapat dikontrol oleh Kementerian Perhubungan, sehingga dapat mengawasi operasional pelabuhan tersebut. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya