Gaji ke-13 PNS Cair Bareng THR, Ini Penjelasannya

Para Pegawai Negeri Sipil saat menjalani baris-berbaris beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

VIVA.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran khusus untuk Tunjangan Hari Raya atau gaji ke-14 bagi Pegawai Negeri Sipil serta gaji ke-13 pada tahun ini.

Kemenkeu Catat Aset Tanah PTNBH Senilai Rp161,30 Triliun

Anggaran yang disiapkan untuk kedua bonus tersebut, kurang lebih sama dengan anggaran pada tahun lalu. Adapun jadwalnya, untuk THR akan diberikan sebelum lebaran, sementara untuk gaji ke-13 akan diberikan setelah lebaran tahun ini.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani, mengungkapkan alasan anggaran tahun ini hampir sama dengan tahun lalu lantaran tidak ada kenaikan gaji pokok dan tidak ada penambahan pegawai. Angkanya, ungkap Askolani, masing-masing berkisar diantara Rp7 triliun hingga Rp8 triliun. 

Pemanfaatan Aset Negara Buat Bangun IKN Jadi Fokus Kerja DJKN 2022

"Bisa sekitar Rp7-8 triliun, bisa lebih dikit (dari Rp7 triliun)," kata Askolani, Sabtu, 13 Mei 2017.

Askolani mengatakan alasan pemerintah membedakan jadwal pemberian gaji ke-13 dan THR lantaran kebutuhan dan pemanfaatannya.

Mau Beli ORI021 Bunga 4,9 Persen, Ini 28 Mitra Distribusinya

"Jadi, satu, itu THR namanya, itu sebelum lebaran. Satunya gaji ke-13 untuk membantu anak sekolah, tujuan beda," kata dia. 

Untuk THR, akan diberikan kira-kira pada seminggu sebelum lebaran. Sedangkan gaji ke-13 akan diberikan paling lambat awal Juli mendatang. "Nanti kita lihat di PP (Peraturan Pemerintah)-nya," katanya. 

Dalam waktu dekat, kata dia, Peraturan Pemerintah sebagai payung hukumnya akan keluar. 

"Anggaran sih jalan, itu kan sudah kewajiban. Tapi kita kan punya time table, rencana kebutuhan pemanfaatannya tadi, itu yang disiapkan," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya