Mau Beli Rumah Kedua, Pertimbangan Hal Ini

Ilustrasi rumah
Sumber :
  • www.kemenpera.go.id

VIVA.co.id – Rumah sering disebut sebagai instrumen investasi yang menguntungkan. Setidaknya, bila melihat harga rumah yang melambung dengan cepat, hal tersebut ada benarnya. 

Investasi Properti di Jalur TB Simatupang Bisa Cuan, Ini Faktornya

Tak heran jika orang berbondong-bondong membeli rumah kedua untuk dijadikan sebagai instrumen investasi. Rumah yang dibeli bisa menjadi pemasukan pasif bila disewakan, atau dijual kembali dengan keuntungan tertentu. 

Namun, membeli rumah kedua tidak sesederhana saat kita membeli rumah untuk pertama kali. Alasannya, ada begitu banyak pertimbangan yang perlu diketahui mulai dari pertimbangan finansial hingga aturan. 

Berinvestasi di Masa Pandemi, Sektor Ini Malah Kasih Keringanan

Seperti dikutip dari CekAja.com, berikut empat pertimbangan penting agar untung saat membeli rumah kedua.

1. Lihat kondisi keuangan

70 Tahun Beroperasi, BTN Sudah Salurkan Kredit Rp595,2 Triliun

Jangan karena tergiur keuntungan yang digembar-gemborkan marketing perumahan, Anda memaksakan diri untuk membeli. Padahal, keuangan Anda tidak terlalu longgar untuk saat ini. Ingat, membeli rumah untuk dijual kembali tidak semudah seperti yang orang kira. 

Butuh waktu lama untuk mencapai harga yang baik, itu pun harus ditunjang oleh kondisi perekonomian yang baik. Jika tidak, daya beli akan tak seimbang dengan harga rumah yang ditawarkan. 

Akibatnya, rumah belum laku tapi tagihan cicilan bank wajib dilunasi. Pastikan jika pembelian rumah kedua ini tidak bersifat spekulatif.

2. DP lebih tinggi

Berniat membeli rumah kedua secara Kredit Pemilikan Rumah (KPR)? Pastikan menyiapkan DP alias uanga muka lebih besar. 

Sekadar informasi, Peraturan Bank Indonesia No. 18/16/PBI/2016 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor menetapkan DP untuk rumah tapak kedua sebesar 20% dari harga rumah. 

Sementara, untuk  rumah ketiga nilainya mencapai 25% dari harga rumah. Tapi hal ini hanya berlaku untuk rumah tapak dengan luas 22-70 meter persegi.

3. Biaya asuransi

Saat ini, asuransi adalah kebutuhan penting manusia. Hal ini juga berlaku untuk rumah tempat tinggal. Tanpa asuransi properti rasanya hidup manusia tidak akan tenang. 

Sebab, seaman apapun rumah tinggal kita tidak akan terbebas dari risiko. Nah, bila Anda ingin membeli rumah kedua, selain biaya cicilan dan biaya biaya tambahan lainnya jangan lupakan juga biaya premi asuransi. 

Bila rumah sudah dibeli Anda kini punya dua rumah yang masing-masing harus dilindungi oleh asuransi properti. Pastikan alokasi dana untuk kebutuhan ini tersedia.

4. Ajukan KPR online

Hal terakhir yang harus dipertimbangkan adalah pengajuan KPR. Jika dulu saat membeli rumah pertama Anda masih mengajukan KPR langsung ke kantor cabang bank, kini Anda tak perlu repot lagi bersusah payah. 

Cukup manfaatkan gadget Anda dan akses toko finansial yang menyediakan berbagai macam produk keuangan seperti KPR. Melalui fitur yang disediakan toko finansial, Anda bisa menghitung besaran cicilan menggunakan kalkulator KPR.

Bahkan, dalam sekali klik, Anda bisa mengakses dan membandingkan sejumlah produk KPR dari bank-bank terkemuka di Indonesia. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya