Pemerintah Janji Gaji ke-13 dan 14 PNS Tak Dikurangi

Ilustrasi PNS.
Sumber :

VIVA.co.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memastikan pemerintah tidak akan mengurangi sepeser pun pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 atau yang disebut Tunjangan Hari Raya bagi Pegawai Negeri Sipil. Saat ini, Peraturan Pemerintah mengenai hal tersebut masih difinalisasi.

Hore, Jokowi Sudah Tanda Tangan PP Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS

“Pokoknya kami tidak mengurangi apa yang sudah diterima selama ini. Tahun lalu gaji ke-13 dan ke-14 sudah ada,” kata Menteri PAN-RB Asman Abnur, saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa 16 Mei 2017.

Sejauh ini, Kementerian Keuangan bersama Kementerian PAN-RB tengah mencari formula yang pas, agar kebutuhan seluruh aparatur negara yang mencakup gaji, tunjangan, maupun THR bisa sesuai dengan kebutuhan yang saat ini memang diperlukan oleh pemerintah.

Airlangga: THR dan Gaji ke-13 Akan Dorong Konsumsi Rp215 Triliun

Dalam proses pembahasan, Asman pun tak menampik adanya rencana untuk menerapkan sistem manajemen berdasarkan kinerja. Melalui mekanisme tersebut, pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 akan diukur dengan capaian kinerja yang sudah dilakukan seluruh aparatur negara. “Jadi kalau kinerjanya tidak tercapai, tunjangan tidak sebesar itu,” katanya.

Kendati demikian, rumusan tersebut belum difinalisasi oleh Kementerian PAN-RB maupun Kementerian Keuangan. Pada tahun ini, Asman memastikan seluruh pegawai negeri sipil tetap mendapatkan haknya untuk menerima pembayaran gaji ke-13 dan ke-14, sesuai dengan nilai yang dibayarkan seperti tahun lalu. “Pokoknya seperti tahun lalu. Mudah-mudahan sebelum lebaran,” katanya.

Selain Gaji ke-13, PNS Juga Dapat Promo Beli Motor

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan memastikan, waktu pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 tahun ini akan disesuaikan. Pemberian gaji ke-13, akan disalurkan mengikuti pola tahun ajaran baru, yakni pada rentang bulan Juni-Juli. Sementara pemberian THR, akan diberikan pemerintah satu minggu sebelum lebaran.

Bendahara negara pun mengalokasikan anggaran sebesar Rp7-Rp8 triliun untuk membayar gaji ke-13 dan ke-14 pada tahun ini. Alokasi anggaran yang diberikan Kemenkeu pun tidak jauh berbeda dengan yang dianggarkan dalam tahun anggaran 2016 lalu.

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kompleks Balai Kota DKI Jakarta.

Cair Mulai Hari Ini, Pembayaran Gaji ke-13 PNS Kelar 2 Pekan ke Depan

Pemerintah melalui Kemenkeu memastikan pencairan pembayaran gaji ke-13 PNS dilakukan secara bertahap.

img_title
VIVA.co.id
3 Juni 2021