Ditjen Pajak Resmi Bisa Intip Data Nasabah Bank

Kantor pusat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi untuk kepentingan perpajakan. Aturan ini akan menjadi landasan pemerintah dalam melaksanakan Automatic Exchange of Information pada 2018.

Gara-gara Hal Ini, Nasabah Loyal BTN Meningkat 222 Persen

Dengan diterbitkannya payung hukum tersebut, maka Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan secara resmi dapat mengakses informasi keuangan di lembaga jasa keuangan untuk kepentingan perpajakan. Akses tersebut, mencakup akses kepada perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lain, dan entitas lain.

“Perppu ini menganulir pasal (Undang-Undang Perbankan yang melarang membuka rahasia ataupun informasi nasabah) itu,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, Jakarta, Selasa malam, 16 Mei 2017.

IHSG Masih Berpeluang Menguat, Simak Saham-saham Pilihan Hari Ini

Dalam Perppu yang diteken Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2017, seperti dikutip VIVA.co.id, disebutkan bahwa lembaga jasa keuangan yang masuk dalam kategori sebagai lembaga keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan, diwajibkan untuk membuka akses informasi keuangan kepada otoritas pajak. 

Adapun laporan yang harus diserahkan lembaga keuangan, mencakup identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga jasa keuangan, saldo atau nilai rekening keuangan, dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan. Sebelum diserahkan, lembaga keuangan pun wajib melakukan prosedur identifikasi rekening keuangan sesuai standar perjanjian internasional.

Jokowi Ajak Masyarakat Lapor SPT Pajak Tahunan Lewat e-Filing

“Kalau dulu (membuka data informasi untuk kepentingan perpajakan) harus persetujuan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. Sekarang langsung saja,” kata Darmin.

Bahkan, dalam salah satu beleid perppu tersebut ditegaskan bahwa lembaga jasa keuangan tidak diperbolehkan melayani pembukaan rekening baru bagi nasabah baru, atau transaksi baru terkait rekening keuangan bagi nasabah lama yang menolak ketentuan identifikasi rekening keuangan tersebut.

Lembaga keuangan pun diwajibkan untuk menyampaikan data yang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama dua bulan sebelum batas waktu berakhirnya periode pertukaran informasi keuangan antara Indonesia dengan negara-negara maupun yuridiksi lainnya.

Denda Rp1 miliar

Dalam Pasal 7 Ayat 1 perppu tersebut, disebutkan bahwa pimpinan dan pegawai lembaga jasa keuangan yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana mestinya, terancam pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp1 miliar. Denda serupa, pun berlaku bagi lembaga keuangan yang melakukan hal sama.

“Setiap orang yang membuat pernyataan palsu atau menyembunyikan, atau mengurangkan informasi yang sebenarnya dari informasi yang wajib disampaikan, dipidana kurungan paling lama satu tahun, dan denda paling banyak Rp1 miliar,” bunyi Pasal 7 Ayat 3.

Perppu ini pun menegaskan kewenangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan akses dan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Bahkan, pimpinan atau pegawai Otoritas Jasa Keuangan maupun lembaga jasa keuangan yang memenuhi kewajiban penyampaian laporan juga mendapatkan perlakuan serupa, yakni tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya