Ditjen Pajak Intip Data Nasabah Bank Melalui OJK

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Otoritas Jasa Keuangan mendukung rencana pemerintah  menerapkan keterbukaan akses informasi keuangan guna kepentingan perpajakan. Apalagi, aturan itu merupakan landasan bagi pemerintah Indonesia untuk menerapkan Automatic Exchange of Information (AOeI) pada 2018 yang telah disepakati negara anggota G-20

Jokowi Ajak Masyarakat Lapor SPT Pajak Tahunan Lewat e-Filing

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad mengatakan, dengan sosialisasi yang dilakukan sudah mulai jelas bahwa semua ini dilakukan dalam rangka kesepakatan global. 

"Saya kira mulai jelas sekarang, mungkin tadinya banyak yang kuatir banyak yang curiga, tapi saya kira dengan komunikasi dan sosialisasi yang baik semua semakin jelas bahwa ini adalah kesepakatan global kita dengan negara lain," kata Muliaman ditemui di gedung BEI, Jakarta, Kamis 18 Mei 2017. 

Jadi Tersangka, Dua Penyuap Angin Prayitno Aji Ditahan KPK

Mengenai detail teknis pelaksanaannya, Muliaman mengaku masih enggan menjelaskan. Sebab, nanti akan diumumkan langsung oleh pihak Kementerian Keuangan. Namun, Ia membeberkan bahwa pelaporan data akan melalui OJK terlebih dahulu sebelum diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

"Nanti kita lihatlah,yang jelas pokoknya nanti OJK akan banyak membantu, karena nanti pelaporannya melalui OJK, nanti OJK yang serahkan ke Dirjen Pajak," kata dia. 

Kasus Pencucian Uang, KPK Sita Aset Puluhan Miliar Eks Pejabat Pajak

Sementara itu, mengenai aturan turunan, Muliaman hanya mengungkap pihaknya akan menerbitkan surat edaran (SE).

"Pokoknya ada SE dan lain sebagainya. Detailnya nanti saja, kita tunggu nanti jam 16.00 WIB langsung Kementerian Keuangan," tambah dia. 

Direktur Utara BTN Haru Koesmahargyo.

Gara-gara Hal Ini, Nasabah Loyal BTN Meningkat 222 Persen

Sementara itu saldo dari nasabah BTN yang teregistrasi meningkat lebih dari 250 persen pada tahun 2021.

img_title
VIVA.co.id
7 Maret 2022