Alasan RI Ikut Keterbukaan Informasi Keuangan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi untuk Kepentingan Perpajakan. Aturan tersebut menjadi landasan untuk melaksanakan Automatic Exchange of Information (AEoI) yang dimulai pada 2018 oleh seluruh anggota G-20.

Sri Mulyani Janjikan Insentif ke Perusahaan Peduli Perubahan Iklim

Lantas, alasan apa yang membuat RI ikut dalam kesepakatan tersebut?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, langkah Indonesia mengikuti kesepakatan AEoI pada 2018 ditempuh setelah sejumlah negara anggota G-20 sepakat untuk mengurangi para wajib pajak yang menghindari perpajakan di semua yurisdiksinya.

Sri Mulyani: Industri Otomotif Kunci Pemulihan Ekonomi

Menurut Ani panggilan akrab Sri Mulyani, langkah tersebut membuat seluruh negara anggota G-20 melakukan kerja sama mengakses informasi keuangan para wajib pajak di seluruh tempat, sehingga tidak ada alasan otoritas pajak tak dapat informasi. 

"Karena di suatu negara atau wajib pajak bisa menghindari perpajakannya dan bisa membuat erosi perpajakan. Indonesia telah menyatakan komitmen dan aktif untuk itu sejak 2014," ujar Ani dalam konferensi pers di kantornya, Kamis 18 Mei 2017. 

Lagi, Sri Mulyani Sabet Penghargaan Internasional

Ia mengungkapkan, saat ini sudah ada 100 negara yang ikut dalam kesepakatan AEoI. Di mana 50 negara akan menjalankan kesepakatan itu pada tahun ini dan 50 negara lain akan menerapkan kesepakatan pada 2018, termasuk Indonesia.

Untuk itu, Ani mengungkapkan, dikeluarkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2017 ini adalah wujud pemerintah dalam mengejar kesepakatan tersebut. Sebab, seluruh aturan tersebut harus dikeluarkan sebelum Juni 2017.

"Untuk menerapkan kesepakatan tersebut ada undang-undang yang harus diikuti dan memiliki jaminan bahwa otoritas pajak bisa mengakses keuangan di lembaga keuangan. Sehingga keluarlah Perppu Nomor 1 tersebut," ujarnya.

Ani menambahkan, bila dalam pelaksanaan komitmen tersebut sebuah negara tidak dapat menyediakan jaminan atas aturan tersebut, akan menjadi negara gagal dan ruginya adalah negara itu tidak akan dapat mengakses informasi keuangan dari negara mitranya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya