Akhirnya Laporan Keuangan Pemerintah Dicap WTP

Ilustrasi Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Sumber :

VIVA.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2016 kepada Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat, 19 Mei 2017. 

Pemprov DKI Bantah Tudingan Pemborosan Pengadaan Lahan Makam COVID-19

Pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2016 ini merupakan pemeriksaan atas pertanggungjawaban Pemerintah Pusat untuk pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2016.

Dalam pidatonya, Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara, mengatakan LKPP 2016 telah menyajikan secara wajar seluruh aspek material sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dan sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan Negara.

Jokowi Ingatkan BPK, Pemeriksaan Tak Bisa Pakai Standar Situasi Normal

"Kami menyatakan pendapat, WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) atas laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2016," kata Moermahadi di ruang rapat paripurna DPR, Jumat 19 Mei 2017.

Ia melanjutkan, Opini WTP pada tahun 2016 ini merupakan yang pertama kali diperoleh oleh pemerintah pusat, setelah 12 tahun menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN berupa LKPP sejak tahun 2004. 

Anggota: Hasil Pemeriksaan BPK Sering Dipakai Peras Kepala Daerah

"Pemerintah telah menindaklanjuti rekomendasi permasalahan yang menjadi pengecualian opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian) atas LKPP Tahun 2015," ujar dia.

Pemerintah, kata dia, telah berhasil menyelesaikan suspen yaitu, perbedaan realisasi belanja negara yang dilaporkan Kementerian Lembaga dengan yang dicatat oleh Bendahara Umum Negara (BUN). 

Hal ini dilakukan dengan membangun single database melalui e-rekon dan sistem informasi penyusunan LKPP yang lebih baik, sehingga tidak ada lagi Suspen pada LKPP Tahun 2016. 

Hasil pemeriksaan atas LKPP didasarkan pada hasil pemeriksaan atas 87 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan BUN. Sebanyak 74 LKKL atau 84 persen memperoleh opini WTP.

BPK juga memberikan opini WDP pada 8 LKKL (9 persen) dan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) pada 6 LKKL (7 persen). Opini WDP atas 8 LKKL dan opini TMP atas 6 LKKL tersebut tidak berpengaruh secara material terhadap LKPP Tahun 2016. 

BPK juga temukan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan. Temuan SPI diantaranya Pengendalian Piutang Pajak dan Penagihan Sanksi Administrasi Pajak, Pengendalian atas Pengelolaan Program Subsidi, Pertanggungjawaban Kewajiban Pelayanan Publik Kereta Api, dan Tindakan Khusus Penyelesaian Aset Negatif Dana Jaminan Sosial Kesehatan. 

Temuan kepatuhan diantaranya Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Piutang Bukan Pajak, Pengembalian Pajak serta Pengelolaan Hibah langsung.  "Temuan-temuan tersebut tidak berpengaruh langsung terhadap kewajaran LKPP Tahun 2016," tambah dia.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya