Solusi Kemenhub untuk Maskapai Langganan Delay

Pesawat Lion Air.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Sudah jadi rahasia umum, maskapai penerbangan Indonesia terbiasa melakukan delay alias memberangkatkan penumpang tidak tepat waktu. Khususnya, ini terjadi bagi maskapai kategori Low Cash Carrier (LCC) atau maskapai berbiaya murah. 

Tarif Angkutan Barang akan Diatur Kemenhub

Maka dari itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun kini memberikan penegasan khusus bagi maskapai yang tidak disiplin. Salah satunya adalah wajib menyediakan pesawat cadangan yang bisa jalan jika pesawat utama mengalami gangguan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Agus Santoso, mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan regulasi khusus untuk maskapai menyiapkan cadangan pesawat atau pesawat yang stand by untuk mengantisipasi adanya delay.

Kemenhub: Tidak Ada UU ODOL, Hanya Penguatan Regulasi

"Ini harus dilakukan, kalau ada delay berkepanjangan dan lain sebagainya. Masing-masing airline ada spare (cadangan). Kami sudah menegur airline yang 'langganan' rusak untuk spare-nya lebih banyak," ujar Agus di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu, 28 Mei 2017 

Sementara itu, mengenai manajemen delay, Agus menuturkan pihaknya tengah menggodok aturan tersebut. Dalam waktu dekat akan segera dipublikasikan kepada masyarakat maupun kepada para maskapai.

Cara Kemenhub Tingkatkan Kualitas SDM Inaportnet di Pelabuhan

"Semua sudah kami tegaskan dan siapkan, besok ada rilis kesiapan itu," kata dia. 

Pada mudik Lebaran 2017 ini, kata Agus, ada sebanyak 532 pesawat yang siap dioperasikan. Ia menerangkan, jumlah itu sebetulnya termasuk bagi pesawat dengan kategori yang dicadangkan. 

"Jadi sebetulnya dari 532 pesawat tadi itu sudah 105 persen, jadi lima persennya kita spare (cadangkan) untuk ekstra flight. Airline memang sudah diberi pemberitahuan agar ada pesawat cadangan," ujar dia. (ase)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya