JK: Jangan Khawatir Ditjen Pajak Intip Data Nasabah

Kantor Ditjen Pajak di Jakarta.
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu yang lalu telah menetapkan batasan saldo rekening nasabah dalam negeri, maupun luar negeri yang wajib dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Rupiah Melemah, Sri Mulyani Beberkan Mata Uang Negara-negara G20 Kondisinya Senasib

Bagi nasabah nasional yang masuk kategori Wajib Pajak Orang Pribadi, nilai rekening yang wajib dilaporkan minimal Rp200 juta. Sementara untuk nasabah luar negeri yang masuk kategori WP Badan, saldo rekening yang harus dilaporkan senilai US$250 ribu.

Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, terutama bagi WP yang selama ini patuh terhadap kewajibannya, agar tidak khawatir atas kewenangan yang dimiliki Ditjen Pajak untuk mengakses profil nasabah di perbankan. 

Sri Mulyani Prediksi Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tumbuh 5,17 Persen

"Semua orang harus jujur, semua orang harus terbuka. Ini alam keterbukaan," kata Kalla, saat ditemui di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu 7 Juni 2017.

Dalam era keterbukaan informasi perbankan yang mulai berlaku efektif tahun depan, Wapres menilai, tidak ada lagi yang bisa disembunyikan oleh para WP untuk menghindar dari kewajibannya. Era keterbukaan informasi pun diharapkan menjadi momentum reformasi perpajakan.

Sri Mulyani Proyeksi Ekonomi Global Tahun Ini Stagnan pada Level yang Rendah

"Jadi selama bayar pajak dengan baik, tidak masalah. Yang penting semua warga negara di manapun, harus membayar pajak dengan baik," katanya.

Pasar mobil bekas

Fortuner vs Pajero Sport Bekas, Pajak Tahunannya Murah Mana?

Toyota Fortuner pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada 2005. Sedangkan Mitsubishi Pajero Sport pertama kali diluncurkan di Indonesia pada 2009.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024