Warga Diminta Tak Galau Saldo Rp1 Miliar Diintip Orang Pajak

Seorang petugas melayani wajib pajak yang ingin memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty).
Sumber :
  • ANTARA/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Keputusan pemerintah merevisi batas minimum saldo rekening keuangan nasabah dalam negeri yang wajib dilaporkan secara berkala kepada Direktorat Jenderal Pajak dianggap akan jauh lebih efisien dalam hal implementasi. Secara garis besar, keputusan tersebut diapresiasi oleh para pemangku kepentingan.

Ingatkan Masyarakat Bayar Pajak, DJP: Tolong Jangan Jadi Free Rider

“Justru (dengan merevisi batasan minimum saldo rekening) lebih praktis. Kalau Rp200 juta, akan banyak sekali yang dipantau,” kata Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan Fauzi Ichsan, saat ditemui di Hotel Mulia, Jakarta, Kamis 8 Juni 2017.

Dengan keputusan pemerintah mengubah batas minimum saldo rekening nasabah dalam negeri dari yang sebelumnya Rp200 juta menjadi Rp1 miliar, maka jumlah rekening nasabah domestik yang masuk kategori Wajib Pajak Orang Pribadi yang bisa diintip otoritas pajak pun semakin berkurang.

Ancaman Sri Mulyani Bagi Wajib Pajak yang Tak Membayar Kewajiban

Data Kementerian Keuangan sebelumnya menyebutkan, ada total 2,3 juta rekening nasabah yang bisa diintip otoritas pajak dengan menggunakan batas minimum saldo Rp200 juta. Dengan perubahan batasan menjadi Rp1 miliar, maka jumlah rekening yang bisa diintip Ditjen Pajak hanya sekitar 496 rekening.

Fauzi pun mengimbau kepada nasabah yang selama ini sudah patuh terhadap kewajiban perpajakannya, agar tidak khawatir atas rencana Ditjen Pajak mengintip data informasi perbankan. Mengingat, pada 2018 mendatang, Indonesia telah berpartisipasi dalam era keterbukaan informasi.

Sudah 7.141 WP Ikut Tax Amnesty Jilid II, Laporkan Harta Rp5,4 T

“Ini bukanlah sesuatu yang baru di dunia perbankan internasional. Saya rasa, kalau misalnya para penyimpan dana di perbankan adalah WP yang baik, tidak perlu khawatir,” katanya.

Gali Potensi Pajak

Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah, berharap Ditjen Pajak bisa memilah dan merinci data-data rekening tersebut dengan benar. Apalagi dengan data tersebut, bisa menjadi pegangan otoritas pajak dalam menggali potensi pajak yang selama ini tidak terjaring.

“Bisa saja (rekening) lebih dari satu. Ini perlu waktu untuk menyatukan itu sebagai data base, karena (kalau lebih dari satu rekening) harus disatukan. Tapi paling tidak data base sudah ada,” tutur Halim. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya