Pemudik Diminta Waspada, 30 Persen Bus Masih Tak Layak Jalan

Ilustrasi bus mudik.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto mengatakan terus melakukan ramp check atau inspeksi terhadap kendaraan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Hal ini dilakukan untuk mematikan keamanan para pemudik. 

Heru Budi Apresiasi Kerja Sama Proyek MRT dengan Jepang, Nilainya Rp11 Triliun

"Ramp check sejauh ini telah dilakukan terhadap 85 persen kendaraan AKAP yang akan digunakan saat mudik Lebaran 2017. Namun, baru sekitar 70 persen dari seluruh armada bus tersebut yang dinyatakan laik jalan," kata Pudji di kantornya, Jakarta, Selasa 13 Juni 2017.

Pudji mengimbau pemudik untuk mewaspadai kendaraan umum yang akan digunakan untuk mudik. Salah satu penanda layaknya sebuah bus untuk mudik adalah adanya stiker resmi dari Kementerian Perhubungan.

Jokowi Resmikan Bandara Panua Pohuwato Gorontalo Senilai Rp437 Miliar

"Jika tidak ada stiker dan tidak laik, tidak boleh jalan dan penumpangnya diturunkan," tegasnya.

Ia memastikan, jajarnya terus mengejar ramp check terhadap sekitar 15 persen kendaraan yang belum diperiksa kelayakannya. Hal tersebut dilakukan di semua terminal yang di lalui arus mudik. 

Kemenhub Tambah Kapal di Rute Panjang-Ciwandan Demi Urai Arus Balik Mudik, Catat Jadwalnya!

"Ramp check ini tanggung jawab Kementerian Perhubungan, agar pemudik itu aman," tegasnya. (adi)
 

Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional RI Jadi 17, Simak Daftarnya

KM ini menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024