Perusahaan Migas Harus Punya Cadangan BBM 30 Hari

Ketua BPH Migas Fansharullah Asa
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA.co.id – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkapkan, cadangan bahan bakar minyak merupakan salah satu tugas penting dari setiap badan usaha. Idealnya, ketahanan energi atau cadangan BBM sebuah badan usaha adalah selama 30 hari demi mengantisipasi terjadinya krisis energi.

Dukung Peningkatan Kapasitas Nasional Lewat Industri Hulu Migas, IDSurvey Siap Beri Dampak Positif

Kepala BPH Migas, Fanshurullah Asa kepada VIVA.co.id mengatakan, pengaturan cadangan BBM Nasional merupakan tanggung jawab pihaknya. Dia mengakui, sejak BPH Migas berdiri, fungsi tersebut belum berjalan baik.

"Cadangan BBM Nasional itu salah satu tugas BPH, sekarang ini kan belum jalan," kata Fanshurullah kepada VIVA.co.id, Rabu 14 Juni 2017. 

Sri Mulyani Targetkan Investasi Hulu Migas Rp 223,3 Triliun

Ifan, akrabnya disapa Fanshurullah, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam pembuatan rencana Permen ESDM yang mengatur mengenai cadangan BBM nasional. 

Setelah itu, BPH Migas nanti akan membuat aturan turunan yang akan mewajibkan agar setiap badan usaha memiliki cadangan operasionalnya minimal 30 hari. Hal ini rencananya akan diberlakukan pada tahun 2019. 

Pertamina Resmikan 9 Titik Penyalur BBM 1 Harga di Papua dan Maluku

"Dalam waktu singkat akan ada permen, yang mengatur cadangan BBM dari Badan Usaha. Badan Usaha itu adalah dia musti ada nyimpan dong 30 hari dibuat (minimal), dan memang dalam konsepnya begitu," jelas dia. 

Seperti diketahui, sebelumnya Direktur Jenderal Migas IGN Wiratmaja Puja mengatakan, pemerintah saat ini hanya mengandalkan cadangan operasional negara kepada PT Pertamina. Namun ke depan, seluruh pemilik izin niaga wajib menyimpan cadangan operasional, berjaga-jaga jika sewaktu-waktu terjadi krisis energi. 

"Iya (setelah Permen), nanti juga BPH ngatur lagi," tuturnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya