Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Nasabah RI di Hong Kong

Kantor Ditjen Pajak di Jakarta.
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan Indonesia bersama Commissioner of Inland Revenue Departement Hong Kong telah menandatangani kesepakatan bilateral competent authority agreement, Jumat 16 Juni 2017 waktu setempat. Kerja sama ini membuat Ditjen Pajak bisa mendapatkan akses rekening keuangan warga Indonesia di Hong Kong.

Menkeu Tegaskan Tak Asal Uber Pajak Triliun Aset WNI di Luar Negeri

Melalui keterangan resmi yang diterima VIVA.co.id, informasi keuangan tersebut akan digunakan pemerintah Indonesia untuk melengkapi basis data perpajakan, dan untuk menguji tingkat kepatuhan perpajakan. 

Dengan demikian, diharapkan dapat mendorong kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, terutama melaporkan penghasilan dan aset keuangannya di luar negeri.

Ditjen Pajak Bisa Intip Data di 6.378 Institusi, Termasuk Fintech

Hong Kong sendiri telah menyatakan komitmennya untuk melaksanakan era Automatic Exchange of Information secara resiprokal dengan negara, atau yurisdiksi mitranya, dan akan bertukar informasi pertama kali pada tahun 2018. 

Selain itu, Hong Kong pun telah mengesahkan aturan domestik untuk melaksanakan AEoI, yang sudah berlaku efektif Juni 2016.

Jokowi: Baik Bank Asing di RI daripada Nasabah Keluar Negeri

Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal, Hong Kong menempati peringkat keempat sebagai negara asal investasi terbesar di Indonesia yakni sebesar US$2,2 miliar dalam 1.137 proyek pada tahun lalu. 

Selain itu, Hong Kong pun menempati urutan ketiga jumlah dana repatriasi program amnesti pajak sebesar Rp16,31 triliun, dan urutan ketiga deklarasi harta luar negeri sebesar Rp58,15 triliun.

Keseriusan Pemerintah

Penandatanganan kerja sama ini pun membuktikan keseriusan pemerintah Indonesia untuk memenuhi komitmen global memerangi kecurangan pajak yang dilakukan perusahaan multinasional dan individu yang tidak melaporkan penghasilan dan data mereka yang berada di negara lain.

Ditjen Pajak mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk melaporkan penghasilan dan membayar pajak dengan jujur dan benar sebagai sumber pembiayaan pemerintah untuk membangun Indonesia yang lebih makmur dan adil. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya