Subsidi Energi Digabung dengan Bansos, Begini Formulasinya

Rapat Koordinasi Bansos.
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani, menggelar rapat koordinasi tingkat menteri terkait integrasi subsidi energi dalam batuan sosial (bansos). Rapat ini Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas pada 13 Januari 2017 lalu

Subsidi Gas Melon Bakal Ditekan, Dirjen Migas Masifkan Pembangunan Jargas

Menteri Puan mengatakan, rapat hari ini diadakan untuk mendapatkan rekomendasi formula dalam melaksanakan integrasi subsidi energi ke bansos, 

"Yang harus dimatangkan kembali adalah penguatan basis data terpadu. Di mana, saat ini PLN dan Pertamina mempunyai data sendiri yang berkaitan dengan pelanggan listrik dan pengguna elpiji," ucap Puan Maharani di kantornya, Selasa 20 Juni 2017. 

Pertamina Implementasikan Pencatatan Digital LPG Subsidi, Difokuskan di Jamali

Ditambahkannya, besaran nilai subsidi, sasaran penerima subsidi energi dan sinkronisasi data serta persiapan teknis lainnya terus dimatangkan oleh pemerintah.

"Intinya bagaimana kita mengatasi ketimpangan agar tidak terlalu lebar. Hal ini bisa diupayakan melalui kerja sama berbagai kementerian," ujar dia.

Beli LPG 3 Kg Bakal Pakai KTP, Pertamina: Sekarang Baru Diuji Coba di Pangkalan Resmi

Sementara itu, di tempat yang sama, Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, jumlah pengguna subsidi elpiji di Indonesia selama ini sangat besar. Karena itu, subsidi elpiji akan diarahkan kepada kelompok 40 persen masyarakat terbawah. 

"Ada 25,59 juta keluarga itu yang nanti akan menerima subsidi, nah nanti itu juga ada 2,3 juta usaha mikro," kata dia. 

Lebih lanjut, Ia mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan perbankan menyiapkan infrastruktur dalam menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera, sebagai alternatif penyaluran subsidi kepada masyarakat yang berhak. 

"Saat ini kan menyiapkan infrastruktur menggunakan KKS, kan sudah ada 6 juta (pengguna KKS), ada Wallet PKH (Program Keluarga Harapan), ada Pangan dan Energi, dan memang untuk energi belum sekomprehensif seperti yang digunakan," ujar dia. 

Berdasarkan UU 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial, UU 13/2011 tentang Fakir Miskin, UU 30/2007 tentang Energi, dan UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, disimpulkan bahwa Pemerintah wajib menyediakan subsidi LPG dan Listrik untuk masyarakat tidak mampu. Subsidi LPG dan Listrik merupakan bagian dari Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. “Tapi, besaran subsidi per kg itu masih dihitung oleh ESDM," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya